TOMBAKOPINI: Fatur
Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026 bukan sekadar demonstrasi biasa. Aksi ini menjadi penanda bahwa kesabaran rakyat terhadap praktik korupsi sudah berada di titik jenuh.
Ribuan suara yang bergema di depan Senayan membawa satu pesan yang sama: rakyat menginginkan negara lebih tegas terhadap koruptor. Tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor bukan muncul dari ruang kosong. Tuntutan itu lahir dari kemarahan publik yang selama bertahun-tahun menyaksikan korupsi terus berulang, sementara pelakunya masih bisa hidup nyaman setelah menjalani hukuman.
Bagi masyarakat, korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum. Korupsi telah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti tubuh bangsa. Ia merampas hak rakyat, menghambat pembangunan, memperlebar kemiskinan, dan menghancurkan kepercayaan terhadap negara.
Setiap rupiah yang dicuri dari uang rakyat sejatinya adalah hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak petani untuk mendapatkan irigasi yang baik, hak nelayan memperoleh fasilitas memadai, serta hak masyarakat untuk menikmati pelayanan publik yang berkualitas.
Karena itu, korupsi tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya dirasakan oleh jutaan rakyat.
Di Balik Tembok Senayan: Gelombang Kemarahan yang Tak Lagi Bisa Dibendung
Di bawah komando Supriyono atau yang akrab dikenal sebagai Mas Botok, AMPB membawa simbol-simbol perlawanan yang kuat. Replika keranda mayat, poster protes, dan berbagai atribut aksi menjadi representasi matinya rasa keadilan yang selama ini dirasakan masyarakat.
Aksi tersebut bukan ritual tahunan untuk mencari perhatian publik. Sebaliknya, ia merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap lambannya langkah negara dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.
Selama ini rakyat menyaksikan banyak koruptor ditangkap, diadili, dan dipenjara. Namun di saat yang sama, aset hasil korupsi tidak sepenuhnya kembali kepada negara. Bahkan tidak sedikit mantan narapidana korupsi yang masih dapat menikmati kekayaan hasil kejahatannya setelah keluar dari penjara.
Di titik inilah tuntutan RUU Perampasan Aset memperoleh legitimasi moral yang kuat dari masyarakat. Rakyat ingin negara tidak hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga memiskinkan mereka.
Sebab bagi rakyat, penjara tanpa perampasan aset sering kali tidak memberikan efek jera. Koruptor kehilangan kebebasan untuk sementara waktu, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan yang diperoleh dari uang rakyat.
Janji Politik dan Luka Kepercayaan Publik
Gelombang tuntutan pemberantasan korupsi juga tidak bisa dilepaskan dari memori publik terhadap berbagai janji politik yang pernah diucapkan para pemimpin.
Masyarakat tentu masih ingat berbagai pernyataan keras tentang perang melawan korupsi. Ada janji untuk memburu koruptor sampai ke mana pun mereka melarikan diri. Bahkan muncul retorika bahwa koruptor akan dikejar hingga ke “Antartika” sekalipun.
Namun ketika kekuasaan berada dalam genggaman, sebagian janji tersebut justru terlihat melemah. Publik dibuat terkejut ketika muncul wacana bahwa koruptor dapat dimaafkan apabila mengembalikan hasil korupsinya.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar dari rakyat: apakah korupsi cukup ditebus dengan mengembalikan sebagian uang yang dicuri?
Jika logika itu diterima, maka keadilan akan kehilangan maknanya. Sebab seorang pencuri ayam tetap diproses hukum meskipun barang curiannya dikembalikan. Mengapa perlakuan berbeda justru diberikan kepada pelaku kejahatan yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah?
Kontradiksi antara janji dan realitas inilah yang perlahan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap elite politik.
Rapuhnya Hukum di Tingkatan Bawah
Ironisnya, perjuangan moral yang dibawa AMPB justru harus berhadapan dengan berbagai hambatan di lapangan.
Menjelang aksi 27 Agustus 2026, muncul berbagai laporan mengenai penghadangan rombongan massa, tekanan terhadap perusahaan otobus yang akan memberangkatkan peserta aksi, hingga pemblokiran rekening donasi yang digunakan untuk mendukung gerakan masyarakat.
Terlepas dari siapa pun aktor di balik berbagai peristiwa tersebut, fakta bahwa rakyat merasakan adanya hambatan untuk menyampaikan aspirasi adalah sinyal buruk bagi demokrasi.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Ketika ruang demokrasi mulai dipersempit melalui tekanan administratif, ekonomi, maupun sosial, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah aksi demonstrasi, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat. Namun ketika hukum lebih sering dirasakan tajam terhadap masyarakat kecil dan tumpul terhadap pemilik kekuasaan, maka rasa keadilan publik akan terus terkikis.
Korupsi adalah Musuh Bersama Bangsa
Pada akhirnya, pesan utama aksi 27 Agustus 2026 sangat sederhana: rakyat ingin negara serius melawan korupsi.
Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin melihat adanya keberanian politik untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan elite.
Korupsi telah terbukti menghambat pertumbuhan ekonomi, memperburuk pelayanan publik, dan memperlebar kesenjangan sosial. Tidak ada bangsa yang mampu maju apabila korupsi dibiarkan menjadi budaya.
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh terus menjadi wacana tanpa ujung. Negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan setiap rupiah hasil korupsi kembali kepada rakyat.
Aksi AMPB di depan DPR RI harus dibaca sebagai alarm keras bagi para pemegang kekuasaan. Ini bukan sekadar tuntutan sebuah kelompok masyarakat dari daerah. Ini adalah suara yang mewakili keresahan publik yang semakin meluas.
27 Agustus 2026 bukan garis akhir perjuangan melawan korupsi. Justru hari itu menjadi pengingat bahwa rakyat masih mengawasi, masih menuntut, dan masih percaya bahwa Indonesia yang bersih dari korupsi hanya bisa terwujud jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ketika rakyat turun ke jalan untuk menagih janji pemberantasan korupsi, sesungguhnya yang sedang mereka perjuangkan bukan sekadar sebuah undang-undang. Mereka sedang memperjuangkan masa depan bangsa.












