Jika sanksi teguran tidak menimbulkan efek jera, mengapa tidak diberikan tindakan yang lebih tegas? Kini masyarakat menaruh harapan kepada Mbak Tika, Bupati Kendal, untuk memastikan dunia pendidikan bersih dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan menjamin hak pendidikan anak tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.
KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Praktik pungutan yang dibungkus dengan dalih “kebersamaan” dan “kepentingan anak” masih ditemukan di sejumlah sekolah dasar negeri di Kabupaten Kendal. Ironisnya, pengelolaan pungutan tersebut tidak selalu dilakukan oleh Komite Sekolah yang memiliki dasar hukum yang jelas, melainkan oleh kelompok orang tua murid yang mengatasnamakan kelas atau paguyuban wali murid.
Dalam praktiknya, sejumlah orang tua mengaku menghadapi tekanan sosial ketika mempertanyakan penggunaan dana maupun menolak mengikuti aturan yang dibuat secara sepihak. Tidak sedikit yang merasa dikucilkan, disudutkan dalam grup WhatsApp, bahkan dianggap tidak mendukung kegiatan sekolah hanya karena bersikap kritis atau memiliki keterbatasan ekonomi.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal terhadap berbagai bentuk pungutan yang berkembang di lingkungan sekolah negeri.
Denda Piket Kebersihan di SDN Pucuksari
Di SDN Pucuksari, Kecamatan Weleri, setiap kelas disebut memiliki kas yang dikelola oleh seorang “ketua” orang tua murid. Menariknya, aturan pengelolaan kas tersebut berbeda-beda di setiap kelas dan tidak diketahui dasar hukumnya.
Salah satu praktik yang dikeluhkan adalah pemberlakuan denda piket kebersihan kelas. Untuk siswa kelas 1 dan kelas 2, kegiatan piket kebersihan tidak dilakukan oleh murid, melainkan oleh orang tua. Apabila orang tua tidak hadir sesuai jadwal piket, dikenakan denda sebesar Rp5.000.
Dana hasil denda tersebut disebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan siswa, seperti pentas seni dan kegiatan pengembangan prestasi lainnya.
Persoalannya, hingga kini belum diketahui dasar hukum yang membolehkan pemberlakuan denda kepada orang tua murid di sekolah negeri. Apalagi dana tersebut dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal sebagaimana Komite Sekolah.
Penagihan Uang Komite Lewat Grup WhatsApp
Praktik lain ditemukan di SDN 1 Pegulon, Kecamatan Kendal. Sejumlah orang tua menyebut adanya kewajiban pembayaran uang komite sekitar Rp700 ribu yang terus ditagihkan hingga siswa duduk di kelas 5.
Penagihan dilakukan melalui grup WhatsApp dengan menampilkan nama-nama siswa yang belum melakukan pembayaran. Cara ini dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap anak maupun orang tua, karena identitas siswa secara terbuka dikaitkan dengan status pembayaran.
Jika benar terjadi, praktik tersebut patut dipertanyakan dari sisi etika pendidikan maupun perlindungan anak. Anak tidak semestinya menjadi objek tekanan sosial akibat persoalan keuangan orang tuanya.
Bertentangan dengan Semangat Regulasi Pendidikan
Secara hukum, sekolah negeri tidak dapat secara bebas melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua murid.
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, serta tidak menimbulkan diskriminasi.
Ketentuan tersebut semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa sumbangan pendidikan harus benar-benar bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi kewajiban terselubung.
Jika Komite Sekolah yang memiliki dasar hukum saja dibatasi secara ketat dalam penggalangan dana, maka muncul pertanyaan besar ketika kewenangan serupa justru dijalankan oleh kelompok orang tua murid yang tidak memiliki legal standing maupun dasar regulasi yang jelas.
Sulit Dibayangkan Sekolah Tidak Mengetahui
Praktik pengumpulan kas kelas, penetapan denda, hingga penagihan dana yang berlangsung bertahun-tahun tentu sulit dibayangkan berjalan tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan sekolah. Guru dan wali kelas juga umumnya tergabung dalam komunikasi grup kelas yang menjadi sarana koordinasi antara sekolah dan orang tua murid.
Karena itu, perlu ada klarifikasi terbuka dari pihak sekolah mengenai sejauh mana keterlibatan, persetujuan, atau pembiaran terhadap berbagai praktik tersebut.
Perlu Evaluasi Serius dari Disdikbud Kendal
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa persoalan pungutan di sekolah tidak selalu hadir dalam bentuk resmi melalui sekolah atau komite. Modus baru yang berkembang justru menggunakan paguyuban atau kelompok orang tua murid sebagai pengelola dana, sehingga terkesan sebagai kesepakatan sukarela, padahal dalam praktiknya dapat menimbulkan tekanan sosial dan kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik-praktik semacam ini di seluruh sekolah negeri. Pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada kebijakan resmi sekolah, tetapi juga terhadap aktivitas pengumpulan dana yang mengatasnamakan kelas, paguyuban, atau kelompok orang tua murid.
Jika pemerintah daerah benar-benar serius memberantas pungutan liar di lingkungan pendidikan, maka penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Sanksi berupa teguran administratif semata sering kali tidak menimbulkan efek jera dan berpotensi membuat praktik serupa terus berulang dengan pola yang berbeda.
Pendidikan dasar negeri seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari tekanan finansial. Tidak boleh ada anak yang merasa dipermalukan, dikucilkan, atau dibedakan hanya karena kondisi ekonomi keluarganya.












