OPINI & ANALISIS

Orang Tua Dijadikan Tameng Pungutan? Modus Baru Mengakali Larangan Pungutan Sekolah

19
×

Orang Tua Dijadikan Tameng Pungutan? Modus Baru Mengakali Larangan Pungutan Sekolah

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI: Kritikaputri

Di atas kertas, pungutan di sekolah telah berkali-kali diperingatkan, dibatasi, bahkan dilarang dalam berbagai regulasi. Namun di lapangan, praktiknya tidak benar-benar hilang. Ia hanya berubah bentuk.

Jika dahulu tagihan datang langsung dari sekolah atau komite, kini muncul pola yang lebih halus dan sulit disentuh: orang tua murid ditempatkan di garis depan sebagai pengumpul dana. Mereka mengelola grup WhatsApp, membuat daftar pembayaran, menagih wali murid lain, bahkan terkadang menjadi pihak yang harus berhadapan dengan protes dan kemarahan sesama orang tua.

Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pola seperti ini?

Ketika Wali Murid Mendadak Menjadi “Petugas Penagihan”

Fenomena ini semakin sering ditemukan. Seorang wali murid yang tidak memiliki jabatan resmi dalam struktur pendidikan tiba-tiba memperoleh kewenangan besar.

Ia memimpin grup komunikasi kelas.

Ia mengoordinasikan berbagai kegiatan.

Ia menentukan mekanisme pembayaran.

Ia mengingatkan yang belum membayar.

Bahkan dalam beberapa kasus, ia menyebarkan daftar nama wali murid yang dianggap memiliki tunggakan.

Padahal secara hukum, posisi tersebut tidak dikenal dalam sistem pengelolaan pendidikan nasional.

Tidak ada peraturan yang memberikan kewenangan kepada seorang wali murid untuk mengelola pungutan pendidikan dari orang tua lainnya.

Namun anehnya, praktik ini berlangsung bertahun-tahun dan dianggap lumrah.

Modus yang Sulit Dilacak

Di sinilah letak persoalannya.

Ketika muncul kritik atau laporan masyarakat, pihak sekolah dapat dengan mudah mengatakan:

“Itu inisiatif orang tua.”

“Itu bukan program sekolah.”

“Itu kesepakatan wali murid.”

“Itu urusan internal kelas.”

Kalimat-kalimat tersebut terdengar sederhana. Namun jika ditelusuri lebih jauh, muncul sejumlah pertanyaan yang layak dijawab.

Jika benar bukan program sekolah, mengapa pengumpulan dana dilakukan dalam forum yang dibentuk untuk kepentingan sekolah?

Jika benar bukan program sekolah, mengapa dana yang dikumpulkan digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan?

Baca Juga  Makan Bergizi Gratis : Kegagalan Jokowi 10 Tahun Mengentaskan Kemiskinan?

Jika benar bukan program sekolah, mengapa wali kelas, guru, atau pihak sekolah mengetahui praktik tersebut tetapi tidak menghentikannya?

Jika benar bukan program sekolah, mengapa orang tua yang menolak sering kali mendapat tekanan sosial dari lingkungan sekolah dan sesama wali murid?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena tidak semua praktik yang tampak “sukarela” benar-benar bersifat sukarela.

Sukarela yang Dipaksa oleh Situasi

Dalam banyak kasus, tidak ada surat resmi yang mewajibkan pembayaran.

Tidak ada stempel.

Tidak ada tanda tangan kepala sekolah.

Tidak ada kalimat “wajib”.

Namun tekanan muncul dalam bentuk lain.

Nama yang belum membayar diumumkan.

Tagihan diingatkan berulang kali di grup.

Orang tua yang mempertanyakan dasar hukum dianggap tidak mendukung sekolah.

Anaknya berisiko menjadi bahan pembicaraan.

Orang tuanya dicap pelit atau tidak peduli pendidikan.

Inilah bentuk tekanan sosial yang sering luput dari perhatian.

Secara substansi, sesuatu sulit disebut sukarela apabila terdapat rasa takut, tekanan moral, atau potensi pengucilan bagi mereka yang menolak.

Orang Tua Dijadikan Tameng

Yang paling memprihatinkan adalah ketika sesama orang tua akhirnya saling berhadapan.

Pihak yang menagih merasa hanya menjalankan amanah.

Pihak yang ditagih merasa dipaksa.

Perdebatan terjadi antarwali murid.

Sementara pihak yang sebenarnya memiliki kewajiban menjelaskan dasar hukum, transparansi anggaran, dan mekanisme pembiayaan justru berada di belakang layar.

Akibatnya, kemarahan publik tidak lagi tertuju pada sistem, melainkan pada individu wali murid yang dijadikan pelaksana lapangan.

Mereka berubah menjadi tameng.

Mereka menjadi wajah dari kebijakan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Mereka menerima kritik, kecaman, bahkan konflik sosial yang seharusnya tidak menjadi beban mereka.

Mengaburkan Larangan Pungutan

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

Baca Juga  Ada yang Salah Ketika AD/ART Dilanggar oleh Kesepakatan dan Keputusan Koordinasi

Semangat aturan tersebut jelas: mencegah praktik pemaksaan biaya pendidikan di luar ketentuan yang berlaku.

Namun apabila pengumpulan dana dilakukan oleh individu wali murid, bukan oleh komite secara formal, muncul dugaan adanya upaya mengaburkan larangan tersebut.

Secara administratif, nama yang muncul bukan sekolah.

Bukan komite.

Melainkan “orang tua”.

Tetapi manfaat, tujuan, dan penggunaannya tetap berkaitan dengan kebutuhan sekolah.

Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka larangan pungutan berpotensi kehilangan maknanya. Regulasi hanya dipatuhi secara formal, sementara substansi perlindungan terhadap orang tua dan peserta didik diabaikan.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kebiasaan

Salah satu alasan mengapa praktik seperti ini terus berlangsung adalah karena masyarakat sudah terbiasa.

Banyak orang tua memilih membayar daripada berdebat.

Banyak yang takut anaknya menjadi korban stigma.

Banyak yang menganggap nominalnya kecil sehingga tidak perlu dipersoalkan.

Padahal hampir semua praktik yang kemudian menjadi budaya bermula dari pembiaran.

Hari ini iuran kebersihan.

Besok uang kegiatan.

Lusa uang pembangunan.

Kemudian muncul berbagai istilah baru yang berbeda nama tetapi memiliki substansi yang sama: meminta uang kepada orang tua murid tanpa dasar hukum yang jelas.

Negara tidak boleh kalah oleh kebiasaan yang bertentangan dengan aturan.

Saatnya Dinas Pendidikan Turun Tangan

Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan kalimat “itu urusan orang tua.”

Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum harus mulai melihat pola yang lebih besar.

Siapa yang menggagas?

Siapa yang mengizinkan?

Siapa yang mengetahui?

Siapa yang memperoleh manfaat?

Dan yang paling penting, apakah praktik tersebut menciptakan tekanan bagi orang tua murid serta bertentangan dengan prinsip pendidikan yang adil dan bebas dari pungutan yang tidak sah?

Baca Juga  Dari RT 05 Pagak, Integritas Pejabat Publik Dimulai

Karena ketika wali murid mulai dijadikan perisai untuk menutupi praktik yang seharusnya tidak terjadi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar sejumlah uang.

Yang dipertaruhkan adalah kejujuran sistem pendidikan itu sendiri.

Dan ketika sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar taat aturan justru membiarkan aturan dikelabui melalui berbagai modus, maka yang sedang diajarkan kepada anak-anak bukanlah pendidikan, melainkan cara mencari celah untuk menghindari hukum.

Penutup

Yang lebih mengkhawatirkan, apabila Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum mulai menganggap praktik seperti ini sebagai sesuatu yang lumrah. Penanganan yang dilakukan hanya bersifat parsial, reaktif, dan baru bergerak ketika kasus telah viral di media sosial atau menjadi sorotan publik. Pola seperti ini tidak menyelesaikan akar masalah, melainkan hanya memadamkan api yang sudah terlihat. Sementara praktik serupa terus berlangsung di banyak sekolah lain tanpa pengawasan yang memadai.

Jika penegakan aturan hanya bergantung pada viralitas, maka yang berlaku bukan supremasi hukum, melainkan supremasi perhatian publik. Akibatnya, sekolah yang tidak tersorot dapat terus menjalankan praktik yang sama tanpa koreksi, sementara para orang tua yang menjadi korban memilih diam karena merasa tidak memiliki kekuatan untuk melawan sistem yang telah dianggap biasa.

Ketika pembiaran lebih dominan daripada pengawasan, dan ketika pelanggaran baru dianggap masalah setelah ramai diperbincangkan, maka sesungguhnya yang sedang mengalami krisis bukan hanya tata kelola pendidikan, tetapi juga keberanian negara dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

“Sebab hukum yang hanya muncul setelah viral bukanlah alat keadilan, melainkan alat pencitraan. Dan pendidikan yang dibiarkan berjalan di atas pembiaran pelanggaran sedang mengajarkan satu pelajaran berbahaya kepada anak-anak: bahwa aturan tidak perlu dipatuhi, selama belum ada yang ramai membicarakannya.”