OPINI & ANALISIS

757 Triliun Rupiah Anggaran Pendidikan, Orang Tua Masih Menanggung Beban? : Di Mana Efektivitas Pengawasan Jika Sanksi Teguran Tak Mampu Menghentikan Pungutan Sekolah?

315
×

757 Triliun Rupiah Anggaran Pendidikan, Orang Tua Masih Menanggung Beban? : Di Mana Efektivitas Pengawasan Jika Sanksi Teguran Tak Mampu Menghentikan Pungutan Sekolah?

Sebarkan artikel ini

Anggaran Pendidikan 757 Triliyun kemana? Sehingga orang tua masih dibebani ? Mengapa sanksi teguran tidak mampu menghentikan praktek pungutan di sekolah ?

TOMBAKOPINI: Emhape

 

Ada sesuatu yang janggal dalam dunia pendidikan Indonesia.

Di satu sisi, pemerintah mengumumkan anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai Rp.757,8 triliun, terbesar dalam sejarah Republik Indonesia. Angka itu bahkan meningkat dibanding anggaran pendidikan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp.724,3 triliun. Pemerintah juga menegaskan bahwa alokasi tersebut telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20% APBN.

Namun di sisi lain, setiap tahun ajaran baru masyarakat masih disuguhi berita yang sama: pungutan sekolah, penjualan bahan seragam, penjualan atribut, iuran pembangunan, hingga berbagai bentuk “sumbangan sukarela” yang dalam praktiknya sering kali terasa sebagai kewajiban.

Jika pendidikan benar-benar menjadi prioritas nasional, mengapa persoalan ini tidak pernah selesai?

Jika anggaran pendidikan terus meningkat, mengapa beban biaya masih berpindah ke pundak orang tua murid?

Dan jika Dana BOS sudah disalurkan setiap tahun, mengapa sekolah masih mencari sumber pendanaan tambahan dari masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan retorika birokrasi.

Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar tata kelola anggaran, melainkan hak konstitusional jutaan anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi.

 

Kasusnya Berulang, Daerahnya Berbeda

Di Kabupaten Kendal, masyarakat beberapa kali dihadapkan pada polemik pembiayaan pendidikan.

SMPN 2 Weleri menjadi sorotan setelah muncul polemik mengenai mekanisme penggalangan dana yang disebut sebagai sumbangan namun dinilai sebagian wali murid memiliki karakteristik yang menyerupai kewajiban karena adanya nominal yang dibicarakan dalam forum komite sekolah dan orang tua murid.

SMPN 2 Brangsong sebelumnya juga mendapat perhatian publik terkait penjualan bahan seragam sekolah yang kemudian berujung pada teguran dari Dinas Pendidikan.

Baca Juga  Zoomers Tumbangkan Rezim Rezim Korup Dunia: Indonesia Tunggu Antrian?

Di SDN 1 Pegulon, muncul keluhan mengenai penggalangan dana komite yang bahkan disertai publikasi daftar siswa yang belum membayar di grup komunikasi wali murid.

Mungkin ada yang berpendapat bahwa kasus-kasus tersebut hanya persoalan lokal.

Faktanya tidak demikian.

Di Jawa Tengah, Ombudsman Republik Indonesia sampai harus mengeluarkan himbauan kedua pada tahun 2026 karena masih maraknya praktik penjualan seragam dan pengadaan yang diarahkan oleh sekolah. Ombudsman menilai praktik tersebut terus berulang setiap tahun ajaran baru dan berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.

Di Jawa Timur, laporan masyarakat di Trenggalek mengungkap adanya dugaan kewajiban pembelian bahan seragam dan dugaan pungli di SMAN Sidoarjo, bahkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur menyatakan bahwa jika praktik tersebut terjadi di Trenggalek dan Sidoarjo, sangat mungkin persoalan serupa juga terjadi di daerah lain.

Di Riau, Ombudsman secara tegas menyatakan bahwa sekolah dan komite tidak boleh menjual seragam kepada siswa karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Kasusnya berbeda-beda.

Daerahnya berjauhan.

Tetapi polanya sama.

Kasus mencuat, viral di media sosial, riuh respon pejabat kemudian turun sanksi teguran.

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa teguran sering kali hanya menjadi respons sesaat terhadap tekanan publik. Ketika sorotan mereda, persoalan yang sama kembali muncul pada tahun ajaran baru berikutnya.

Itulah sebabnya publik patut mempertanyakan apakah ini sekadar pelanggaran oknum, atau justru gejala kegagalan sistem yang lebih besar.

 

Putusan MK Sudah Jelas, Mengapa Masih Berulang?

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Baca Juga  Outing Class: Pendidikan Kontekstual atau Ujian Psikologis?

Seharusnya putusan tersebut menjadi titik balik bagi dunia pendidikan Indonesia.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Sesudah putusan lahir, publik masih mendengar cerita yang sama.

Seragam.

Atribut.

Sumbangan.

Iuran.

Pengadaan.

Dan berbagai istilah lain yang pada akhirnya tetap bermuara pada satu hal: orang tua murid harus mengeluarkan uang tambahan.

Pertanyaannya, apakah pemerintah telah benar-benar menyiapkan instrumen pendanaan untuk melaksanakan putusan tersebut?

Ataukah negara baru berhenti pada tataran putusan hukum tanpa kesiapan fiskal dan kebijakan yang memadai?

 

Dana BOS Cukup atau Tidak?

Inilah pertanyaan yang selama ini jarang dibahas secara jujur.

Pemerintah selalu menyampaikan bahwa Dana BOS telah disalurkan.

Tetapi hampir tidak pernah ada evaluasi terbuka mengenai apakah Dana BOS benar-benar mencukupi kebutuhan riil sekolah.

Jika Dana BOS memang cukup, mengapa sekolah masih merasa perlu meminta kontribusi masyarakat?

Sebaliknya, jika Dana BOS memang belum cukup, mengapa pemerintah tidak secara terbuka mengakui adanya kesenjangan pendanaan tersebut?

Publik berhak mengetahui kebutuhan operasional riil sekolah.

Publik juga berhak mengetahui komponen apa saja yang tidak dapat dibiayai oleh Dana BOS sehingga akhirnya dibebankan kepada masyarakat.

Tanpa transparansi itu, polemik pungutan akan terus berulang karena akar persoalannya tidak pernah diselesaikan.

 

Rp.757 Triliun untuk Siapa?

Inilah pertanyaan paling penting.

Pemerintah bangga mengumumkan angka Rp.757,8 triliun.

Tetapi masyarakat tidak hidup dari angka.

Masyarakat hidup dari manfaat.

Karena itu publik berhak bertanya:

Berapa persen dari anggaran pendidikan yang benar-benar sampai ke ruang kelas?

Berapa persen yang digunakan untuk memperbaiki sekolah rusak?

Berapa persen yang digunakan untuk menambah kualitas pembelajaran?

Berapa persen yang langsung mengurangi beban ekonomi orang tua murid?

Baca Juga  Seni Berburu THR: Dari Tunjangan Hari Raya Menjadi Tolong Hargai Relasi

Dan berapa persen yang terserap dalam birokrasi, administrasi, program-program pendukung, serta berbagai pos belanja yang manfaatnya tidak langsung dirasakan peserta didik?

Tanpa jawaban yang transparan, angka Rp.757,8 triliun hanya akan menjadi statistik yang indah dalam pidato kenegaraan tetapi tidak terasa manfaatnya di ruang kelas.

 

Negara Tidak Bisa Terus Menyalahkan Sekolah

Terlalu mudah menyalahkan kepala sekolah.

Terlalu mudah menyalahkan komite sekolah.

Terlalu mudah menyebut semua persoalan sebagai ulah oknum.

Tetapi ketika kasus yang sama muncul di Kendal,, Semarang, Trenggalek, Sidoarjo, Cirebon, Pekanbaru, dan berbagai daerah lain secara berulang, maka publik berhak menduga bahwa masalahnya bukan lagi berada pada individu.

Masalahnya mungkin berada pada desain kebijakan itu sendiri.

Karena jika sistem pendanaan pendidikan berjalan baik, maka polemik pungutan tidak akan menjadi berita tahunan.

Dan jika negara benar-benar hadir membiayai pendidikan dasar sebagaimana amanat konstitusi, maka orang tua murid tidak akan terus-menerus berada dalam posisi serba salah antara membayar atau dianggap tidak mendukung sekolah.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan nasional bukanlah besarnya anggaran yang diumumkan pemerintah.

Ukurannya jauh lebih sederhana.

Ketika anak masuk sekolah negeri, apakah orang tuanya masih harus mengeluarkan biaya yang seharusnya dapat ditanggung negara?

Selama jawaban atas pertanyaan itu masih “ya”, maka perdebatan tentang pendidikan gratis belum selesai.

Dan selama pungutan, penjualan seragam, serta berbagai bentuk pembebanan biaya masih terus bermunculan di berbagai daerah, maka publik berhak mempertanyakan satu hal yang paling mendasar:

Rp.757 triliun itu sebenarnya sedang membiayai pendidikan rakyat, atau sekadar membiayai sebuah sistem yang belum mampu memenuhi janjinya sendiri?