OPINI & ANALISIS

Perampasan Aset: Memberantas Korupsi atau Memperbesar Kekuasaan Negara?

64
×

Perampasan Aset: Memberantas Korupsi atau Memperbesar Kekuasaan Negara?

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI: M. RIFQI

 

Asset Recovery with Due Process: Menakar Batas Kekuasaan Negara dalam RUU Perampasan Aset

Korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan manusia, kejahatan lingkungan, hingga kejahatan ekonomi memiliki satu persoalan yang sama: pelakunya bisa dihukum, tetapi hartanya belum tentu kembali.

Pelaku masuk penjara, sementara uang dan aset hasil kejahatan masih dapat berpindah tangan, disembunyikan, dialihkan kepada keluarga, jaringan, perusahaan, atau pihak lain.

Karena itu, pemberantasan kejahatan tidak boleh berhenti pada follow the suspect. Negara harus bergerak ke follow the money, lalu berakhir pada follow the asset.

Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting. Negara membutuhkan instrumen untuk mengejar, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset yang secara hukum berasal dari kejahatan.

Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih penting: sejauh mana negara boleh mengambil harta seseorang?

Jangan sampai semangat mengejar aset hasil kejahatan justru melahirkan kekuasaan baru yang dapat mengambil alih harta warga hanya berdasarkan dugaan.

Perampasan aset menyentuh langsung hak milik. Karena itu, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh dipertentangkan dengan due process of law. Keduanya harus berjalan bersama.

 

Jangan Sampai Dugaan Berubah Menjadi Hukuman

Persoalan pertama adalah membedakan secara tegas antara aset hasil kejahatan dan aset yang diperoleh secara sah.

Tidak semua harta milik orang yang tersangkut perkara otomatis merupakan hasil tindak pidana. Hukum harus membedakan aset hasil kejahatan, aset yang digunakan untuk melakukan kejahatan, aset yang memiliki hubungan dengan tindak pidana, dan aset pihak ketiga yang diperoleh secara sah serta beritikad baik.

Perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi sangat penting.

Seseorang tidak boleh kehilangan rumah, tanah, rekening, kendaraan, saham, atau aset lainnya hanya karena memiliki hubungan hukum atau ekonomi dengan orang yang tersangka maupun terdakwa.

Hubungan keluarga bukan bukti kejahatan. Hubungan bisnis bukan bukti kejahatan. Kedekatan dengan tersangka juga bukan bukti kepemilikan hasil kejahatan.

Baca Juga  Program Serba 1000 Tapanuli Selatan: Kolam, Jagung dan Ayam Jadi Satu Keluarga, Kopi Jangan Cemburu

Pertanggungjawaban harus tetap didasarkan pada perbuatan dan bukti.

 

NCBF: Senjata Ampuh atau Jalan Pintas?

Salah satu bagian paling sensitif adalah non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pemidanaan.

Secara tertentu, mekanisme ini dapat dibutuhkan. Misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau proses pidana tidak dapat dilanjutkan. Negara tentu tidak boleh kehilangan kesempatan memulihkan aset hanya karena pelaku tidak dapat diadili.

Namun, di sinilah batas kewenangan harus diperjelas.

Perampasan tanpa pemidanaan tidak boleh berubah menjadi perampasan berdasarkan dugaan.

Tidak dapat menghukum seseorang bukan berarti negara otomatis membuktikan bahwa hartanya berasal dari kejahatan.

Jika batas ini kabur, prinsip praduga tidak bersalah dapat bergeser menjadi sesuatu yang berbahaya: praduga bahwa harta seseorang adalah hasil kejahatan sampai pemiliknya mampu membuktikan sebaliknya.

Itu bukan sekadar persoalan teknis hukum acara. Itu menyangkut keseimbangan kekuasaan antara negara dan warga negara.

 

Pembuktian Terbalik Jangan Menjadi Beban Tak Terbatas

Pembuktian terbalik juga harus ditempatkan secara hati-hati.

Meminta seseorang menjelaskan asal-usul aset tertentu dapat membantu mengungkap kekayaan yang sengaja disembunyikan. Tetapi negara tidak boleh membangun perkara hanya dari kecurigaan, kemudian menyerahkan seluruh beban pembuktian kepada pemilik aset.

Harus ada dasar atau bukti awal yang rasional mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana.

Pembuktian terbalik semestinya menjadi instrumen pelengkap, bukan cara untuk menggantikan kewajiban negara membuktikan keterkaitan aset dengan kejahatan.

Sebab, jika tidak, kelemahan negara dalam membuktikan tindak pidana justru dibebankan kepada warga.

 

Negara Harus Diawasi Ketika Membekukan dan Menyita

Perampasan aset tidak dimulai ketika harta sudah dirampas.

Dampaknya bisa dimulai jauh sebelumnya: ketika rekening diblokir, tanah dibekukan, kendaraan disita, perusahaan kehilangan akses terhadap aset, atau seseorang tidak lagi dapat menggunakan kekayaannya.

Baca Juga  Indonesia Adalah Negara Paling Bermoral: Kok Bisa, Ya?

Karena itu, kontrol pengadilan tidak boleh sekadar hadir di akhir proses.

Ketika negara mulai membatasi hak seseorang atas hartanya, mekanisme pengawasan dan keberatan harus sudah tersedia.

RUU Perampasan Aset harus menjamin mekanisme keberatan yang efektif, batas waktu pembekuan atau penyitaan yang proporsional, standar pembuktian yang jelas, serta pengembalian dan kompensasi apabila tindakan negara terbukti tidak sah.

Sebab prinsipnya sederhana:

Jika negara diberi kekuasaan besar, negara juga harus menerima kewajiban pertanggungjawaban yang besar.

 

Jangan Jadikan Perampasan Aset sebagai Senjata Kekuasaan

Ada risiko lain yang tidak boleh dianggap remeh.

Kewenangan untuk membatasi atau menghilangkan penguasaan seseorang atas kekayaannya sangat kuat. Tanpa pengawasan ketat, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan.

Instrumen yang seharusnya digunakan untuk membongkar korupsi dan kejahatan ekonomi tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan kelompok tertentu, membungkam kritik, menghukum lawan politik, atau melayani kepentingan kekuasaan.

Hukum harus bekerja berdasarkan perbuatan dan bukti, bukan berdasarkan siapa pemilik aset.

Prinsip equality before the law tidak boleh berhenti sebagai slogan.

 

Kekayaan Tidak Wajar adalah Indikator, Bukan Vonis

Kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan memang dapat menjadi pintu masuk investigasi.

Tetapi ketidakwajaran bukan otomatis bukti tindak pidana.

Negara tetap harus membangun chain of evidence: mengapa aset tersebut diduga berasal dari kejahatan, bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana terbentuk, siapa yang memperoleh manfaat ekonominya, dan bagaimana bukti tersebut diperoleh secara sah.

Kelemahan investigasi tidak boleh diganti dengan memperbesar praduga terhadap pemilik aset.

Jika negara kesulitan membuktikan asal-usul kekayaan, jawabannya adalah memperkuat financial intelligence, analisis transaksi, penelusuran beneficial ownership, investigasi keuangan, serta kerja sama antarlembaga.

Bukan menurunkan standar perlindungan hukum warga.

 

Keluarga Bukan Otomatis Jaringan Kejahatan

Baca Juga  PENYEBAB ATASAN GAGAL MEMIMPIN TIM

Kejahatan ekonomi memang sering menggunakan struktur kepemilikan yang rumit: perusahaan, rekening bersama, nominee, maupun kepemilikan manfaat yang disembunyikan.

Negara harus mampu menembus kepemilikan formal apabila terdapat bukti bahwa aset sebenarnya dikendalikan atau dinikmati oleh pelaku.

Tetapi harus ada garis batas.

Keluarga bukan otomatis jaringan kejahatan. Pasangan bukan otomatis pelaku. Ahli waris bukan otomatis penerima hasil kejahatan. Rekan bisnis bukan otomatis bagian dari konspirasi.

Semua harus dibuktikan secara individual.

 

RUU Perampasan Aset Harus Membatasi Negara

Pertanyaan terbesar RUU Perampasan Aset bukan hanya: berapa besar kewenangan yang dibutuhkan negara untuk mengejar harta hasil kejahatan?

Pertanyaan yang sama penting adalah:

Bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa kontrol?

Negara memang harus kuat menghadapi koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi. Tetapi negara hukum juga harus kuat melindungi warga dari kesewenang-wenangan negara.

Karena itu, paradigma yang harus dibangun adalah asset recovery with due process.

Non-conviction based forfeiture harus dibatasi secara objektif dan terukur. Pembuktian terbalik harus didahului dasar atau bukti awal yang rasional. Pihak ketiga beritikad baik wajib dilindungi.

Kontrol pengadilan harus diperkuat. Aparat harus dapat diawasi. Mekanisme keberatan harus efektif. Dan aset hasil perampasan harus dikelola secara transparan serta akuntabel.

Pada akhirnya, negara memang harus mampu merampas aset hasil kejahatan. Tetapi negara juga harus mampu membuktikan bahwa setiap aset yang dirampas memang layak dirampas.

Sebab pemberantasan kejahatan tidak akan menjadi kemenangan hukum apabila untuk mengejar kejahatan, negara justru kehilangan batas.

Kekuasaan negara harus kuat untuk melawan kejahatan, tetapi cukup terbatas agar tidak berubah menjadi ancaman bagi warga negara.

Itulah makna sebenarnya dari asset recovery with due process.

 

Mohammad Rifqi, S.H., Part of Lembaga Pendidikan Hukum (LPH) Indonesia