BERITAHUKUM & KRIMINAL

Pembina dan Humas LPK-RI DPD Jakarta Dorong Pembentukan Posko Pengaduan Masyarakat di Sejumlah Wilayah Jakarta

109
×

Pembina dan Humas LPK-RI DPD Jakarta Dorong Pembentukan Posko Pengaduan Masyarakat di Sejumlah Wilayah Jakarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,TombakRakyat.com_Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Jakarta merencanakan pembentukan posko pengaduan masyarakat di sejumlah wilayah Jakarta. Rencana ini merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi, edukasi, dan arahan awal dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Pembina LPK-RI DPD Jakarta, D. Sianggara, S.H., M.H., bersama Humas LPK-RI DPD Jakarta, Hartono, mendorong agar rencana tersebut dipersiapkan secara matang sehingga nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ilustrasi posko jakarta utara

Posko yang direncanakan tidak hanya berfokus pada persoalan perlindungan konsumen, tetapi juga diharapkan dapat menjadi sarana pengaduan dan edukasi terkait berbagai permasalahan, seperti pinjaman online, penagihan utang, ketenagakerjaan, pertanahan, sengketa keluarga, serta persoalan hukum lainnya.

Humas LPK-RI DPD Jakarta, Hartono, menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan akses informasi yang mudah agar dapat memahami hak-haknya dan mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan.

Baca Juga  Kerusakan Jalan PISEW Sewuni–Krangkong Semakin Melebar, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengembang dan Sikap Pemdes

“Harapan kami, masyarakat tidak perlu merasa bingung ketika menghadapi masalah. Melalui rencana pembentukan posko pengaduan ini, masyarakat diharapkan memiliki tempat untuk menyampaikan keluhan, memperoleh informasi, dan memahami langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum,” ujar Hartono.

Sementara itu, Pembina LPK-RI DPD Jakarta, D. Sianggara, S.H., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap rencana pengembangan posko pengaduan masyarakat tersebut.

Pembina DPD jakarta

“Kami mendukung rencana pembentukan posko pengaduan masyarakat di sejumlah wilayah Jakarta. Kehadiran posko ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan hanya dalam persoalan perlindungan konsumen, tetapi juga dalam memberikan informasi dan arahan awal terkait berbagai permasalahan hukum yang dihadapi warga.

Baca Juga  Anggota LPKRI Perlu Pahami Hak Gugat dalam Perkara Perlindungan Konsumen

Kami ingin masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan pengaduan dan memahami hak-haknya. Jangan sampai masyarakat merasa bingung atau tidak tahu harus ke mana ketika menghadapi persoalan. Melalui rencana pengembangan posko ini, kami berharap LPK-RI DPD Jakarta dapat semakin hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi, serta mendorong penyelesaian masalah melalui prosedur yang tepat dan sesuai ketentuan hukum.

Ke depan, pembentukan posko akan direncanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan pengurus, lokasi, dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Prinsipnya, kami ingin pelayanan yang dibangun benar-benar memberikan manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap D. Sianggara, S.H., M.H.

Rencana pembentukan posko akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pengurus, lokasi, serta mekanisme penerimaan pengaduan. Dengan persiapan yang baik, posko diharapkan dapat menjadi sarana yang membantu masyarakat memperoleh informasi dan arahan awal secara bertanggung jawab.

Baca Juga  LPK-RI Surabaya Dipercaya Nilai Aspek Pelayanan dalam Program ASRI Pemkot Surabaya

Hartono menegaskan bahwa pembentukan posko bukan sekadar menghadirkan tempat pengaduan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan arahan awal yang tepat. Jika suatu persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut, masyarakat perlu diarahkan melalui prosedur yang benar dan kepada pihak yang berwenang sesuai jenis permasalahannya,” tambah Hartono.

Melalui rencana ini, LPK-RI DPD Jakarta berharap dapat memperluas jangkauan edukasi dan pelayanan pengaduan masyarakat di sejumlah wilayah Jakarta serta mendorong penyelesaian persoalan secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.