JEPARA, TOMBAKRAKYAT.com — Sejumlah usaha homestay atau pondok wisata di Kabupaten Jepara diduga beroperasi dengan jumlah kamar melebihi ketentuan. Berdasarkan Permenpar Nomor 9 Tahun 2014, pondok wisata memiliki 1–5 kamar yang disewakan, dengan konsep rumah tinggal yang dihuni pemiliknya.
Kondisi tersebut disebut terlihat di wilayah Kecamatan Jepara, berbeda dengan penerapan model pondok wisata di Karimunjawa.
“Jumlah kamar homestay tampak melebihi batas maksimal lima kamar,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (29/10/2026). Ia mengusulkan agar usaha yang memenuhi kriteria dikembangkan menjadi hotel melati melalui penyesuaian bentuk dan legalitas usaha.
Selain itu, homestay yang menyediakan fasilitas hiburan seperti karaoke, bar, atau spa perlu diperiksa kesesuaian perizinan dan kewajiban pajaknya.
Pemkab Jepara melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP didorong melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penertiban terhadap usaha pondok wisata untuk memastikan kepatuhan terhadap standar usaha dan perizinan berbasis risiko.
Sementara itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur jasa perhotelan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pondok wisata sesuai ketentuan yang berlaku.












