“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah,” kata Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani di Jakarta, dikutip Senin (14/9/2026).
TOMBAKOPINI: Emhape
Perintahnya jelas: bantuan pangan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima utuh. Tidak boleh ada potongan. Tidak boleh ada pungutan. Bahkan ketika pungutan itu diberi nama lebih halus: sumbangan sukarela.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah menegaskan hal tersebut menyusul laporan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan periode Juli–September 2026 di sejumlah daerah.
Direktur Distribusi dan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani juga menyatakan tidak ada toleransi terhadap pungutan dalam bentuk apa pun. Setiap laporan akan ditindaklanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah.
Kalau begitu, pertanyaannya sederhana: mengapa di lapangan masih muncul pungutan dengan berbagai dalih?
Di sinilah persoalan sebenarnya berada.
Ketika Larangan Berhenti di Atas Kertas
Pemerintah pusat bisa membuat aturan dengan kalimat yang tegas. Tetapi kebijakan tidak berhenti pada surat edaran, pernyataan pejabat atau konferensi pers.
Kebijakan baru benar-benar bekerja ketika sampai kepada meja pelayanan paling bawah—tempat beras dibagikan, undangan diberikan, identitas diverifikasi, dan penerima datang mengambil haknya.
Di titik itulah celah dapat muncul.
Ada pungutan yang disebut biaya transportasi. Ada yang disebut biaya administrasi. Ada yang dikaitkan dengan koordinator PKH. Bahkan ada yang dibungkus sebagai donasi untuk PMI. Istilahnya boleh berbeda. Semua nampak wajar-wajar saja.
Tetapi jika uang tersebut diminta kepada penerima bantuan sebagai konsekuensi untuk mendapatkan bantuan, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal nominal.
Persoalannya adalah siapa yang merasa berhak mengambil uang dari bantuan yang sejak awal dirancang untuk meringankan beban masyarakat.
Dan yang lebih penting: siapa yang mengawasi?
Pungutan Kecil, Masalah Besar
Di sinilah negara sering menghadapi persoalan klasik.
Penyimpangan besar mudah terlihat. Angkanya besar, dampaknya luas, dan biasanya menarik perhatian.
Sebaliknya, pungutan kecil sering lolos karena dianggap tidak seberapa.
Seribu rupiah dianggap kecil.
Lima ribu rupiah dianggap uang transportasi.
Sepuluh ribu rupiah disebut administrasi.
Akhirnya masyarakat memilih diam karena tidak ingin berurusan dengan pihak yang menyalurkan bantuan.
Padahal jika dikalikan dengan jumlah penerima dan berulang pada setiap periode penyaluran, nominal yang dianggap kecil itu dapat berubah menjadi angka yang tidak lagi kecil.
Lebih jauh lagi, persoalannya bukan hanya matematika.
Yang sedang dipertaruhkan adalah budaya kepatuhan terhadap aturan.
Ketika pungutan kecil dibiarkan, masyarakat belajar bahwa aturan dapat dinegosiasikan. Ketika dalih administratif diterima tanpa dasar yang transparan, batas antara biaya pelayanan dan pungutan menjadi kabur.
Dari sinilah normalisasi penyimpangan bisa dimulai.
Atas Nama Pemerataan, Prosedur Harus Tetap Terbuka
Ada pula kasus yang perlu dilihat secara lebih hati-hati.
Misalnya, ada upaya membagi bantuan secara merata kepada setiap kepala keluarga dengan alasan pemerataan. Secara tujuan, langkah tersebut bisa saja dimaksudkan agar pembagian berlangsung adil.
Namun dalam pelaksanaannya, penerima tetap diverifikasi berdasarkan undangan dan diminta menunjukkan identitas, bahkan difoto saat membawa KTP.
Pertanyaannya bukan apakah pemerataan itu baik atau buruk.
Pertanyaannya: apa dasar mekanismenya, siapa yang menetapkan, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran?
Sebab, niat baik tidak otomatis membuat sebuah prosedur menjadi benar.
Dalam administrasi pemerintahan, justru prosedur harus dapat diperiksa. Siapa penerima? Berapa jumlah bantuan? Berapa yang diterima? Apakah ada pengurangan? Apakah ada pungutan? Siapa yang meminta? Untuk apa?
Semua harus memiliki jejak yang dapat diverifikasi.
Jangan Sampai KPM Menjadi Objek yang Paling Mudah Dipungut
KPM berada dalam posisi yang tidak seimbang.
Mereka menerima bantuan karena masuk dalam kelompok yang membutuhkan dukungan negara. Dalam kondisi seperti itu, keberanian untuk menolak pungutan belum tentu sama dengan keberanian orang yang memiliki posisi sosial dan ekonomi lebih kuat.
Karena itu, tidak cukup mengatakan bahwa pungutan tersebut sukarela.
Sukarela harus benar-benar berarti tidak ada tekanan, tidak ada konsekuensi, dan tidak ada hubungan antara pemberian uang dengan hak seseorang memperoleh bantuan.
Jika penerima merasa harus membayar agar proses berjalan lancar, maka label sukarela patut diperiksa.
Pengawasan Jangan Hanya Turun Setelah Ada Kasus
Bapanas sudah menyatakan laporan akan ditindaklanjuti bersama Bulog dan pemerintah daerah.
Tetapi pengawasan tidak semestinya berhenti setelah menerima laporan.
Perlu ada mekanisme yang sederhana bagi penerima untuk melaporkan pungutan. Identitas pelapor perlu dilindungi. Penyalur harus mengetahui secara jelas bahwa bantuan tidak boleh dipotong. Dan yang tidak kalah penting, hasil pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab masyarakat bukan hanya membutuhkan beras.
Mereka membutuhkan kepastian bahwa haknya tidak berkurang ketika bantuan negara melewati tangan birokrasi dan para penyalur.
Pada akhirnya, persoalan bantuan pangan bukan hanya soal satu karung beras.
Ini soal bagaimana negara menjaga agar kebijakan sosial tidak berubah menjadi kesempatan bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari masyarakat yang justru sedang membutuhkan perlindungan.
Pungutan kecil tidak boleh otomatis dianggap remeh.
Sebab korupsi dan penyalahgunaan kewenangan tidak selalu dimulai dari angka miliaran.
Kadang ia dimulai dari sesuatu yang jauh lebih sederhana:
sebuah pungutan yang dianggap biasa, sebuah prosedur yang dibiarkan tanpa penjelasan, dan sebuah masyarakat penerima bantuan yang memilih diam karena merasa tidak punya pilihan.
Jika pemerintah benar-benar ingin memastikan bantuan pangan sampai utuh kepada KPM, maka yang harus diawasi bukan hanya beras yang keluar dari gudang.
Yang harus diawasi adalah seluruh perjalanan bantuan itu—dari gudang, ke penyalur, sampai ke tangan penerima.
Karena di sepanjang perjalanan itulah, potongan bisa terjadi.
Dan jika setiap potongan kecil selalu dianggap sepele, jangan heran apabila suatu hari penyimpangan besar justru tidak lagi terasa mengejutkan.












