OPINI & ANALISIS

Komite Sekolah, Dana BOS, dan Pungutan Berkedok Sumbangan: Menguji Transparansi Pendidikan di Tahun Ajaran Baru

357
×

Komite Sekolah, Dana BOS, dan Pungutan Berkedok Sumbangan: Menguji Transparansi Pendidikan di Tahun Ajaran Baru

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI: Emhape

 

Setiap tahun ajaran baru, pemandangan yang hampir selalu berulang terjadi di banyak sekolah. Komite sekolah menggelar rapat pleno dengan mengundang orang tua atau wali murid. Dalam forum tersebut, pihak sekolah memaparkan berbagai capaian, prestasi, dan rencana program yang akan dilaksanakan. Namun tidak jarang, ujung dari pertemuan itu adalah munculnya  pungutan yang dikemas dengan istilah “sumbangan sukarela”.

 

Masalahnya bukan semata-mata pada ada atau tidaknya sumbangan, melainkan pada proses yang sering kali kehilangan esensi partisipasi masyarakat. Orang tua murid hadir hanya sebagai pendengar. Kesempatan untuk memberikan pendapat, mengkritisi kebutuhan sekolah, atau ikut menentukan prioritas program nyaris tidak tersedia. Musyawarah berubah menjadi sosialisasi keputusan yang telah disiapkan sebelumnya.

 

Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menempatkan komite bukan sebagai alat legitimasi kebijakan sekolah. Komite sekolah dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan program sekolah, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), melakukan pengawasan pelayanan pendidikan, serta menindaklanjuti aspirasi, saran, kritik, dan keluhan dari orang tua maupun masyarakat. Komite juga harus bekerja secara demokratis, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga  Iran Dikupas di Lembur Pakuan

 

Regulasi tersebut bahkan secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat. Hasil penggalangan dana pun wajib dipertanggungjawabkan secara transparan kepada orang tua dan masyarakat. Komite sekolah juga dilarang menjual buku, bahan ajar, maupun pakaian seragam sekolah.

 

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah menyediakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional pendidikan. Dana BOS dirancang untuk membantu sekolah memenuhi kebutuhan pembelajaran, administrasi, pemeliharaan ringan sarana-prasarana, pengembangan perpustakaan, asesmen, hingga kegiatan pembelajaran lainnya. Bahkan pemerintah terus menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Dana BOS juga tidak diperuntukkan untuk pembangunan gedung baru atau kegiatan yang berada di luar ketentuan penggunaan dana operasional sekolah.

Baca Juga  Kucing: Makhluk Imut yang Sukses Membuat Manusia Rela Jadi Babu

 

Karena itu, ketika sekolah mengajukan kebutuhan dana tambahan kepada orang tua, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah kebutuhan tersebut memang tidak dapat dibiayai melalui Dana BOS atau sumber anggaran pemerintah lainnya? Apakah seluruh penggunaan Dana BOS telah dipublikasikan secara terbuka kepada orang tua? Apakah RKAS telah disusun secara partisipatif dengan melibatkan komite dan perwakilan wali murid?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tidak hanya pada sekolah negeri tetapi juga pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat atau swasta. Meski pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran negara, arah kebijakan yang ditegaskan MK sangat jelas: hambatan biaya tidak boleh menjadi penghalang warga negara memperoleh pendidikan dasar.

 

Putusan MK tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat transparansi pengelolaan pendidikan. Sekolah tidak cukup hanya menyampaikan daftar kebutuhan dan meminta dukungan dana dari orang tua. Sekolah harus mampu menjelaskan secara terbuka sumber pendanaan yang dimiliki, penggunaan Dana BOS, kekurangan anggaran yang benar-benar terjadi, serta dasar kebutuhan yang diajukan kepada masyarakat.

Baca Juga  Seni Berburu THR: Dari Tunjangan Hari Raya Menjadi Tolong Hargai Relasi

 

Jika rapat komite sekolah hanya menjadi forum tahunan untuk mengesahkan sumbangan yang telah direncanakan sebelumnya, maka fungsi komite sebagai representasi masyarakat telah gagal dijalankan. Komite sekolah seharusnya menjadi ruang demokrasi pendidikan, tempat orang tua memiliki hak yang sama untuk bertanya, memberi masukan, mengawasi anggaran, dan ikut menentukan arah kebijakan sekolah.

 

Pendidikan yang berkualitas tidak hanya membutuhkan anggaran yang cukup, tetapi juga tata kelola yang transparan dan partisipatif. Sebab, ketika orang tua hanya dijadikan objek pengumpulan dana, sementara akses terhadap informasi dan pengambilan keputusan dibatasi, yang hilang bukan sekadar transparansi, melainkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan itu sendiri.