KARANGANYAR, TOMBAKRAKYAT.com ~ Rapat pembahasan konsep formula Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar Tahun 2026 yang diadakan di Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DISDAGPERINAKER) Kabupaten Karanganyar pada hari Jumat, 19 Desember 2025 pukul 08:00 – 11:00 WIB menunjukkan proses yang tidak sederhana. Rapat dihadiri oleh berbagai dinas terkait, pengusaha dan perwakilan serikat pekerja dengan nara sumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Akademisi. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (F-SPKEP) Kabupaten Karanganyar Danang Sugiyatno, SH., beserta 7 PUK hadir untuk memberi support kawan-kawan yang terlibat dalam rapat pembahasan.
Selama rapat, para pihak membahas berbagai aspek yang menjadi dasar perhitungan UMK, termasuk referensi rumus nasional yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Nara sumber dari BPS dan akademisi memberikan data terkait kondisi ekonomi dan inflasi lokal, sedangkan akademisi menyampaikan analisis terhadap dampak potensial formula yang diusulkan terhadap dunia usaha dan tenaga kerja. Dengan Hasil sementara : Inflasi (2,65), PE (5,54), Alfa (0.5 – 0.9), Rumus UMK 2026 :[Inflasi+PE(∆)]% x UMt.
Tuntutan Pekerja terkait UMK Kabupaten Karanganyar tahun 2026 adalah : Tetapkan UMSK di kabupaten Karanganyar, Masukan rumus indeks tertentu (Alfa) sebesar 0.9, Kenaikan UMK kabupaten Karanganyar 2026 sebesar 7.6% atau menjadi Rp. 2.632.207.

Danang Sugiyatno, dalam keterangannya menyatakan bahwa rapat hari ini belum mencapai kesepakatan terkait formula yang tepat. “Proses pembahasan hari ini berjalan alot dan belum menemukan formula yang memuaskan semua pihak. Oleh karena itu, rencana pembahasan akan dilanjutkan pada hari Minggu, 21 Desember 2025, pukul 18.00 sampai dengan selesai, bertempat di Rumah Dinas Bupati Karanganyar,” ujar Danang.
Proses pembahasan UMK ini menjadi penting mengingat ketentuan bahwa gubernur Provinsi Jawa Tengah wajib menetapkan besaran UMK 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Keberhasilan penyusunan formula yang adil dan seimbang di Kabupaten Karanganyar diharapkan dapat menjadi dasar penetapan UMK yang mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.












