TOMBAKOPINI: Emhape
Sanksi teguran yang dijatuhkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal kepada SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong terkait penjualan bahan seragam sekolah dapat dipandang sebagai respons atas keluhan masyarakat. Namun, jika dicermati lebih jauh, langkah tersebut juga memunculkan pertanyaan mendasar: apakah teguran itu benar-benar menyelesaikan persoalan, atau sekadar menjadi bukti bahwa pemerintah telah mengambil tindakan?
Fakta bahwa kedua sekolah tersebut mendapat teguran muncul setelah maraknya aduan masyarakat dan sorotan media mengenai biaya paket seragam yang nilainya mencapai sekitar Rp1,45 juta hingga Rp1,55 juta. Bahkan Komisi D DPRD Kendal secara terbuka meminta Disdikbud menerbitkan surat edaran yang melarang praktik penjualan seragam di sekolah serta memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar.
Namun persoalan ini sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar penjualan seragam. Masyarakat mengetahui bahwa praktik pungutan, penjualan seragam, maupun berbagai bentuk pembiayaan yang dibebankan kepada orang tua siswa bukan hanya terjadi di dua sekolah tersebut. Keluhan serupa telah lama muncul di berbagai satuan pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kendal. Hampir setiap tahun ajaran baru, isu yang sama kembali muncul dengan pola yang nyaris serupa.
Karena itu, persoalan ini tidak dapat dipersempit hanya sebagai pelanggaran administratif atau ketidakpatuhan terhadap aturan pendidikan. Masalah yang lebih mendasar adalah kegagalan membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran, transparansi, dan antikorupsi justru kerap menjadi ruang pertama di mana peserta didik menyaksikan praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Ironisnya, pendidikan antikorupsi selama ini telah menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter. Anak-anak diajarkan tentang kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, disiplin, dan kepedulian terhadap kepentingan umum. Namun seluruh materi itu kehilangan makna ketika peserta didik melihat adanya praktik yang dianggap wajar meskipun bertentangan dengan semangat transparansi dan aturan yang berlaku.
Korupsi tidak selalu dimulai dari pencurian uang negara dalam jumlah besar. Korupsi sering berawal dari pembiasaan bahwa kewenangan dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan, bahwa jabatan dapat dimanfaatkan untuk mengarahkan pembelian barang tertentu, atau bahwa masyarakat tidak memiliki pilihan selain mengikuti keputusan pihak yang memiliki kekuasaan. Ketika pola seperti ini berlangsung terus-menerus dalam lingkungan pendidikan, sekolah tanpa sadar sedang mengajarkan nilai yang bertolak belakang dengan pendidikan antikorupsi yang selama ini digaungkan.
Sorotan khusus patut diarahkan kepada SMP Negeri 2 Weleri. Sebab sekolah ini bukan sekadar terseret dalam polemik penjualan bahan seragam. Sebelumnya, sekolah tersebut juga menjadi perhatian publik terkait dugaan pungutan tahunan yang telah dilaporkan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Jika sebuah sekolah yang sedang menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan lembaga negara masih berani melakukan tindakan lain yang berpotensi melanggar ketentuan, maka persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif atau miskomunikasi kebijakan. Yang muncul justru pertanyaan serius mengenai kesadaran hukum, kepatuhan terhadap aturan, dan budaya integritas di lingkungan sekolah.
Publik tentu berhak bertanya, jika saat berada dalam sorotan media dan pemeriksaan Ombudsman saja masih muncul persoalan baru, bagaimana praktik yang terjadi ketika tidak ada pengawasan? Pertanyaan ini penting karena menyangkut efektivitas pembinaan, pengawasan, dan komitmen terhadap kepatuhan aturan.
Ombudsman Jawa Tengah sendiri berulang kali menyebut sektor pendidikan sebagai salah satu bidang pelayanan publik dengan jumlah aduan tertinggi. Sebagian besar laporan berkaitan dengan pungutan, sumbangan yang mengarah pada pungutan wajib, penjualan seragam, LKS, dan berbagai bentuk pembebanan biaya kepada peserta didik. Artinya, kasus yang terjadi di Kendal bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pendidikan.
Karena itu, kasus SMP Negeri 2 Weleri seharusnya dibaca lebih dari sekadar pelanggaran aturan pengadaan seragam. Kasus ini merupakan alarm keras tentang kemungkinan tumbuhnya budaya permisif terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam lingkungan pendidikan. Ketika sebuah institusi pendidikan tidak lagi memandang pengawasan publik, pemberitaan media, maupun pemeriksaan lembaga pengawas sebagai peringatan yang harus dihormati, maka yang sedang menghadapi masalah bukan hanya tata kelola sekolah, melainkan mentalitas birokrasi yang mulai menganggap pelanggaran sebagai sesuatu yang biasa.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kondisi seperti ini terjadi di lingkungan yang setiap hari mengajarkan pendidikan karakter dan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik. Anak-anak diajarkan tentang kejujuran, integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan. Namun pada saat yang sama mereka menyaksikan bahwa aturan dapat ditafsirkan sesuai kepentingan, pengawasan tidak selalu diikuti perubahan perilaku, dan pelanggaran cukup diselesaikan dengan teguran administratif.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pendidikan antikorupsi berisiko berubah menjadi sekadar slogan yang kehilangan makna. Sebab korupsi tidak lahir secara tiba-tiba ketika seseorang menduduki jabatan tinggi. Korupsi tumbuh dari pembiasaan bahwa pelanggaran kecil dapat ditoleransi, bahwa kewenangan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, dan bahwa sanksi tidak menimbulkan efek jera.
Karena itu, fokus pembahasan tidak boleh berhenti pada isu sekolah gratis atau mahalnya biaya pendidikan. Pendidikan memang membutuhkan dukungan pembiayaan. Namun yang menjadi persoalan adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan. Orang tua berhak mengetahui dasar perencanaan kebutuhan sekolah, sumber pembiayaan yang tersedia melalui Dana BOS, peran komite sekolah, mekanisme pengadaan barang, hingga alasan mengapa suatu kebutuhan harus dibebankan kepada wali murid.
Jika praktik serupa terjadi hampir setiap tahun dan ditemukan di berbagai sekolah, maka persoalannya bukan lagi pada oknum sekolah semata. Yang perlu dievaluasi adalah efektivitas pengawasan, pembinaan, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Teguran terhadap dua sekolah memang penting, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui apakah ada audit menyeluruh, pemetaan praktik serupa di sekolah lain, serta langkah konkret untuk mencegah kejadian yang sama terulang pada tahun ajaran berikutnya.
Kabupaten Kendal harus memandang persoalan ini sebagai alarm serius bagi pendidikan karakter. Pendidikan antikorupsi tidak cukup diajarkan melalui mata pelajaran, slogan, poster, atau upacara. Pendidikan antikorupsi harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan sekolah yang bersih, transparan, dan patuh terhadap aturan. Anak-anak belajar bukan hanya dari apa yang diajarkan guru di kelas, tetapi juga dari apa yang mereka lihat setiap hari dalam tata kelola sekolah.
Pada akhirnya, kasus SMP Negeri 2 Weleri dan SMP Negeri 2 Brangsong seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan dasar di Kabupaten Kendal. Tujuannya bukan mencari kambing hitam, melainkan memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi tempat lahirnya generasi yang berintegritas.
Sebab ketika sekolah yang sedang diperiksa atas dugaan pungutan masih tersandung persoalan lain yang sejenis, publik berhak bertanya: apakah yang bermasalah hanya aturan yang dilanggar, atau sudah tumbuh budaya yang menganggap pelanggaran sebagai sesuatu yang lumrah? Jika yang terjadi adalah yang kedua, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah alarm keras tentang matinya sensitivitas terhadap nilai-nilai integritas di dunia pendidikan.
Dan apabila lembaga pendidikan gagal menjadi teladan kepatuhan terhadap aturan, maka upaya membangun generasi antikorupsi sejak bangku sekolah akan kehilangan fondasi moralnya.












