TOMBAKOPINI: Kritikaputri
Di tengah derasnya arus media sosial, publik belakangan dihadapkan pada unggahan yang membandingkan “anak satpam” dengan “anak maling ayam”. Narasi tersebut dibuat untuk menyampaikan kritik terhadap ketimpangan sosial dan penegakan hukum. Namun, persoalan muncul ketika kritik itu disertai foto anak-anak dan salah satu di antaranya diberi label “anak maling ayam”.
Bagi sebagian orang, unggahan semacam itu mungkin dianggap sekadar ilustrasi untuk memperkuat pesan. Namun jika ditelaah lebih dalam, praktik tersebut menyimpan persoalan etika, hukum, dan psikologis yang serius. Kritik sosial yang bertujuan membela keadilan justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru terhadap pihak yang paling tidak berdaya: anak-anak.
Seorang anak tidak pernah memilih dilahirkan dari keluarga tertentu. Anak tidak dapat memilih profesi ayahnya, kondisi ekonomi keluarganya, maupun kesalahan yang mungkin dilakukan orang tuanya. Karena itu, melekatkan identitas seorang anak dengan dugaan atau perbuatan pidana orang tuanya merupakan bentuk pelabelan yang tidak adil. Dalam hukum modern, tanggung jawab pidana bersifat individual. Seseorang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, bukan atas hubungan darah atau status keluarganya.
Ironisnya, media sosial sering kali mengabaikan prinsip dasar tersebut. Demi mendapatkan perhatian publik, sebuah narasi disederhanakan menjadi pertentangan emosional yang mudah viral. Akibatnya, anak yang seharusnya dilindungi justru dijadikan alat untuk membangun opini.
Dari perspektif psikologi anak, dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pelabelan negatif pada anak dapat memengaruhi perkembangan kepribadian, konsep diri, serta hubungan sosial mereka. Ketika seorang anak diberi cap sebagai “anak maling ayam”, masyarakat tidak lagi melihatnya sebagai individu yang memiliki hak dan masa depan, melainkan sebagai representasi dari kesalahan orang tuanya.
Dampak pertama yang mungkin muncul adalah stigma sosial. Anak dapat menjadi sasaran ejekan, cemoohan, atau perundungan di lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya. Teman-temannya mungkin mengingat label yang beredar di media sosial lebih lama daripada substansi persoalan yang sedang diperdebatkan. Dalam banyak kasus, korban perundungan mengalami kesulitan berinteraksi sosial, kehilangan rasa aman, dan menarik diri dari lingkungan pergaulan.
Dampak berikutnya adalah menurunnya rasa percaya diri. Seorang anak yang terus-menerus dihubungkan dengan citra negatif keluarganya dapat tumbuh dengan perasaan malu dan rendah diri. Ia mungkin merasa berbeda dari teman-temannya, bahkan menganggap dirinya memang layak menerima perlakuan buruk tersebut. Kondisi ini dapat memengaruhi prestasi belajar, keberanian berpendapat, hingga cita-cita yang ingin diraihnya.
Lebih jauh lagi, terdapat risiko tekanan psikologis yang berkepanjangan. Anak dapat mengalami kecemasan, kesedihan, kemarahan, bahkan trauma akibat sorotan publik yang tidak pernah ia minta. Di era digital, tekanan tersebut tidak berhenti ketika unggahan selesai dibaca. Setiap kali foto dan narasi itu dibagikan ulang, luka yang sama berpotensi muncul kembali.
Persoalan lain yang sering diabaikan adalah jejak digital. Berbeda dengan pemberitaan di masa lalu yang perlahan terlupakan, konten digital dapat bertahan selama bertahun-tahun. Foto seorang anak yang telah viral hari ini mungkin masih dapat ditemukan ketika ia melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau membangun kehidupan sosialnya di masa depan. Sementara publik sudah melupakan perdebatan yang melatarbelakangi unggahan tersebut, anak itu tetap harus hidup dengan konsekuensinya.
Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memberikan perlindungan yang cukup kuat terhadap hak-hak anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan salah lainnya. Prinsip yang sama juga diatur dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Dalam dunia jurnalistik, perlindungan terhadap identitas anak bahkan menjadi salah satu prinsip utama. Kode etik mengharuskan media mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap anak dan menghindari publikasi yang dapat merugikan masa depan mereka. Sayangnya, standar etik yang berlaku di ruang redaksi sering kali tidak diterapkan di media sosial, tempat setiap orang dapat bertindak sebagai produsen informasi tanpa memahami konsekuensinya.
Yang perlu dipahami, kritik terhadap ketimpangan hukum dan ketidakadilan sosial tetap penting. Publik berhak mempertanyakan mengapa hukum terkadang tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Publik juga berhak mengkritik perlakuan yang berbeda terhadap kelompok masyarakat tertentu. Akan tetapi, kritik tersebut harus diarahkan kepada sistem, kebijakan, aparat, atau pelaku yang bertanggung jawab, bukan kepada anak-anak yang tidak memiliki hubungan dengan keputusan maupun tindakan tersebut.
Masyarakat perlu membedakan antara membela keadilan dan menciptakan korban baru. Ketika foto seorang anak digunakan untuk memperkuat narasi emosional, lalu identitasnya dikaitkan dengan tindak pidana orang tuanya, yang terjadi bukan lagi pendidikan publik, melainkan reproduksi stigma.
Pada akhirnya, ukuran kematangan sebuah masyarakat tidak hanya terlihat dari keberaniannya mengkritik ketidakadilan, tetapi juga dari kemampuannya melindungi pihak yang paling rentan. Anak-anak adalah kelompok yang seharusnya mendapat perlindungan paling besar, bukan dijadikan alat untuk memenangkan perdebatan di media sosial.
Di balik setiap unggahan yang viral, ada kehidupan nyata yang terus berjalan. Ada seorang anak yang harus tetap bersekolah, bergaul dengan teman-temannya, dan menata masa depannya. Ketika publik berhenti membicarakan sebuah konten, anak itu masih harus hidup dengan label yang telanjur ditempelkan kepadanya. Karena itu, empati, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak anak harus selalu menjadi batas yang tidak boleh dilanggar, bahkan atas nama kritik sosial sekalipun.












