OPINI & ANALISIS

Undangan “Khusus” yang Menyembunyikan Praktik Pungutan di Sekolah: Sebuah Investigasi

332
×

Undangan “Khusus” yang Menyembunyikan Praktik Pungutan di Sekolah: Sebuah Investigasi

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI : Emhape

 

Undangan “khusus” dari kepala sekolah sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kecamatan Rowosari, kepada wali murid saat pembagian rapor — yang dipahami sebagai bentuk perhatian atau penghormatan — ternyata menyimpan realitas yang jauh lebih problematik. Wali murid tersebut dikenal kritis menentang pungutan tahunan yang diberlakukan sekolah. Alih-alih membuka ruang dialog, sekolah memisahkannya secara eksklusif dari wali murid lain dan memanggilnya ke kantor kepala sekolah secara terpisah.

 

Analisis situasi menunjukkan bahwa pemisahan ini bukan sekadar formalitas administratif. Pada saat yang sama, sebagian guru sedang melakukan penagihan sumbangan kepada wali murid yang belum melunasi pungutan tersebut, saat mengambilkan rapor anaknya. Dengan menempatkan wali murid yang kritis di ruang terpisah, sekolah secara sadar menghindarkan dirinya dari pengawasan atas praktik penagihan yang dipersoalkan ini. Jika pungutan itu sah dan sesuai aturan, keterbukaan justru menjadi penanda legitimasi — bukan penutup akses informasi.

Baca Juga  Pendidikan Sengaja Tidak Diprioritaskan: Rakyat Pintar Berbahaya bagi Penguasa Bodoh

 

Peraturan perundang-undangan di Indonesia jelas melarang praktik pungutan yang memberatkan atau dipaksakan kepada orang tua/wali murid. Misalnya, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyatakan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, dan pungutan yang bersifat wajib/diikat harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Permendikbud tersebut — bersama dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah — melarang langsung sekolah atau komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Gerakan Ayah Mengambil Rapor dalam Perspektif Hukum dan HAM

 

Larangan ini ditegaskan pula oleh pengawasan eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia, yang menekankan bahwa satuan pendidikan dasar dilarang menarik biaya dari siswa/wali murid untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran atau yang memberatkan pihak keluarga. Jika aturan ini dilanggar, sekolah bahkan diwajibkan mengembalikan dana yang sudah dipungut kepada wali murid yang bersangkutan.

 

Namun, dalam praktiknya, pemahaman sekolah terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dipungut sering tumpang tindih dengan istilah “sumbangan”, sehingga membuka ruang bagi pungutan berbalut istilah yang samar. Komite sekolah pun terkadang dilibatkan pada proses penggalangan dana yang seolah sukarela tetapi praktiknya dibebankan secara tidak adil kepada wali murid.

Baca Juga  Ketika Pemuda Menjadi Bayang Kekuasaan: Membaca Risiko Nepotisme di Kendal

 

Langkah sekolah memanggil wali murid kritis secara terpisah bukan sekadar tindakan administratif — melainkan manuver sistematis untuk menutup akses informasi terhadap praktik yang dipertanyakan. Sekolah yang sehat dan taat aturan tidak perlu menutup-nutupu praktiknya. Jika pungutan benar adanya dan sesuai regulasi, kritik terbuka justru menjadi sarana memperbaiki tata kelola pendidikan.

 

Undangan “khusus” itu bukan penghormatan. Ia adalah taktik untuk menghindari transparansi, meredam kritik, dan menjaga praktik bermasalah tetap berlangsung tanpa sorotan publik — sebuah paradoks dalam ranah pendidikan yang seharusnya menjunjung nilai kejujuran, keterbukaan, dan kemitraan dengan orang tua.

Respon (1)

  1. Dan fakta unik yang terjadi pada lembaga yang Konon katanya Berpendidikan untuk menciptakan Manusia yang TERDIDIK, malah menghasilkan didikan untuk menyembunyikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *