TOMBAKOPINI : Emhape
Pada tahun 1955, dunia menoleh ke Bandung. Di kota itu lahir sebuah momentum bersejarah: Konferensi Asia Afrika. Negara-negara yang baru lepas dari kolonialisme berkumpul bukan untuk tunduk pada kekuatan dunia, melainkan untuk menegaskan satu prinsip sederhana: kedaulatan bangsa tidak boleh diperdagangkan di meja kekuasaan global.
Indonesia saat itu bukan sekadar tuan rumah. Indonesia adalah penggagas moral dari gerakan dunia yang menolak dominasi geopolitik.
Namun tujuh dekade kemudian, muncul sebuah ironi yang sulit diabaikan. Penandatanganan keikutsertaan Indonesia dalam forum Board of Peace menimbulkan pertanyaan serius:
apakah ini langkah diplomasi strategis, atau justru pengkhianatan terhadap semangat Bandung?
Pertanyaan ini bukan sekadar polemik politik luar negeri. Ia menyentuh inti konstitusi.
Konstitusi Tidak Mengizinkan Diplomasi Diam-Diam
Dalam negara demokrasi, kebijakan luar negeri tidak boleh berjalan seperti transaksi tertutup di ruang elite. Konstitusi Indonesia sudah mengatur dengan sangat jelas batas kewenangan pemerintah.
Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan rambu tegas melalui Pasal 11:
Pasal 11 ayat (1): Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 11 ayat (2): Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus dengan persetujuan DPR.
Maknanya sederhana tetapi fundamental: Presiden tidak memiliki cek kosong untuk mengikat negara dalam komitmen internasional.
Setiap kesepakatan yang berdampak pada politik luar negeri, keamanan, atau ekonomi nasional wajib melalui persetujuan parlemen.
Undang-Undang Sudah Mengatur Lebih Rinci
Prinsip konstitusional tersebut dipertegas lagi dalam Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Beberapa ketentuan pentingnya antara lain:
Pasal 9 ayat (2)
Ratifikasi perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
– politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara
– perubahan wilayah atau penetapan batas negara
– kedaulatan atau hak berdaulat negara
– hak asasi manusia dan lingkungan hidup
– pembentukan kaidah hukum baru
– pinjaman atau hibah luar negeri.
Jika Board of Peace menyangkut konfigurasi keamanan global atau arsitektur perdamaian internasional, maka ia jelas masuk kategori politik dan keamanan internasional.
Artinya:
ratifikasi DPR bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum.
Tanpa proses itu, keikutsertaan Indonesia berpotensi cacat prosedur konstitusional.
Dimensi Ekonomi: Tidak Lepas dari UU Perdagangan
Masalahnya tidak berhenti di sana.
Keterlibatan dalam forum geopolitik global hampir selalu membawa implikasi ekonomi—baik dalam bentuk kerja sama perdagangan, stabilitas rantai pasok, maupun kebijakan investasi.
Di sinilah relevansi Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-undang ini menegaskan bahwa:
Pasal 82: pemerintah dapat melakukan kerja sama perdagangan internasional untuk memperluas akses pasar.
Pasal 84: perjanjian perdagangan internasional yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional harus mendapat persetujuan DPR.
Dengan kata lain, setiap kerja sama internasional yang berpotensi mempengaruhi struktur ekonomi nasional tidak boleh dilakukan tanpa mekanisme konstitusional.
Dari Bandung ke Diplomasi Elit
Semangat Konferensi Asia Afrika lahir dari satu gagasan besar:
negara-negara berkembang harus berdiri mandiri dalam menentukan nasibnya.
Prinsip itu kemudian menjadi dasar politik luar negeri Indonesia: bebas dan aktif.
Bebas berarti tidak tunduk pada blok kekuatan global.
Aktif berarti berperan dalam menciptakan perdamaian dunia.
Namun ketika komitmen geopolitik ditandatangani tanpa transparansi dan tanpa persetujuan parlemen, maka politik luar negeri tidak lagi menjadi cerminan kedaulatan rakyat.
Ia berubah menjadi diplomasi elit—diputuskan oleh segelintir orang, tetapi mengikat seluruh bangsa.
Bandung dulu adalah panggung solidaritas bangsa-bangsa yang melawan dominasi global.
Hari ini, keputusan strategis justru berpotensi lahir dalam forum tertutup yang jauh dari pengawasan publik.
Ironisnya, yang ditinggalkan bukan hanya prosedur demokrasi—tetapi juga warisan sejarah bangsa sendiri.
Bandung Dikhianati?
Pertanyaannya kini menjadi sangat tajam:
Apakah Indonesia sedang memperkuat peran globalnya,
atau justru meninggalkan prinsip yang dulu diperjuangkannya di Bandung?
Jika sebuah komitmen internasional ditandatangani tanpa mekanisme konstitusional, maka masalahnya bukan sekadar diplomasi.
Ia adalah persoalan legitimasi negara.
Negara yang lahir dari perjuangan melawan dominasi asing seharusnya tidak membiarkan keputusan strategis diambil tanpa mandat rakyat.
Sebab dalam demokrasi, kedaulatan tidak berada di meja perundingan.
Kedaulatan berada pada konstitusi.
Dan ketika konstitusi diabaikan, sejarah berhak bertanya:
apakah Bandung masih hidup dalam politik luar negeri Indonesia—atau sudah dikhianati?












