TOMBAKOPINI : Emhape
Ada pemandangan yang jarang terlihat di ruang sidang: terdakwa datang bukan dengan kepala tertunduk, melainkan dengan kepala tegak dan pesan perlawanan yang ditulis di tubuhnya sendiri.
Itulah yang ditunjukkan Supriono dan Teguh, dua aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pati pada 5 Maret 2026, mereka hadir dengan baju putih bertuliskan tuntutan—seperti spanduk demonstrasi yang dipindahkan ke ruang pengadilan.
Pesannya jelas: ruang sidang bukan hanya tempat hukum dibacakan, tetapi juga tempat keberanian diuji.
Di negeri yang sering membuat aktivis takut oleh ancaman kriminalisasi, pemandangan seperti ini menjadi simbol.
Darah aktivis tetap merah meski dikerangkeng.
Penjara mungkin membatasi tubuh, tetapi tidak selalu mampu membungkam suara.
Ruang Sidang yang Mendadak Menjadi Panggung Pengungkapan
Sidang yang seharusnya menjadi formalitas hukum justru berubah menjadi panggung pengungkapan.
Di sela-sela istirahat persidangan, Supriono—yang akrab disapa Botok—mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.
Ia menuding seorang jaksa penuntut, Jaksa Danang, kerap melakukan praktik pemerasan terhadap terdakwa lain di tahanan. Modusnya, menurut pengakuan tersebut, tidak asing dalam cerita gelap sistem hukum:
uang “ganjelan”.
Terdakwa diminta membayar sejumlah uang dengan janji tuntutan akan diringankan. Jika benar, ini bukan sekadar penyimpangan etik, tetapi bisa mengarah pada kejahatan serius dalam sistem peradilan pidana.
Ironisnya, tuduhan semacam ini bukan cerita baru dalam diskusi publik tentang hukum di Indonesia. Yang jarang terjadi adalah tuduhan itu diucapkan langsung oleh terdakwa di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung.
Di titik ini, ruang sidang berubah menjadi sesuatu yang lain:
bukan hanya tempat vonis dijatuhkan, tetapi juga tempat sistem diuji oleh keberanian orang yang diadili.
Mengapa Pati Menarik Perhatian Nasional?
Sidang ini tidak berlangsung dalam kesunyian.
Sejumlah tokoh publik hadir atau memberi perhatian terhadap proses tersebut. Di antaranya Inayah Wahid, Cak Soleh, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dan Tio Ardiyanto. Kehadiran mereka menandakan satu hal penting: kasus ini tidak lagi sekadar perkara lokal.
Ia telah menjelma menjadi simbol pertarungan antara warga dan sistem.
Ketika tokoh publik datang mengamati proses peradilan di sebuah kabupaten, pesan yang tersirat cukup jelas: ada kekhawatiran bahwa sesuatu yang lebih besar sedang dipertaruhkan—integritas hukum itu sendiri.
Tidak mengherankan jika dalam suasana seperti itu muncul pernyataan yang provokatif namun menggugah dari Inayah Wahid. seolah tengah memantikan sinyal— bahwa revolusi bisa saja dimulai dari Pati.
Tentu, yang dimaksud bukan revolusi senjata atau kekacauan jalanan.
Melainkan sesuatu yang lebih mendasar: revolusi keberanian warga yang tidak boleh berhenti melawan ketidakadilan.
Ketika Aktivis Dijadikan Terdakwa
Sejarah panjang demokrasi menunjukkan pola yang hampir selalu sama:
banyak aktivis yang pada satu titik berubah status dari pengkritik kekuasaan menjadi terdakwa di ruang sidang.
Kadang mereka memang bersalah.
Namun sering kali mereka justru menjadi korban dari sistem yang tidak nyaman dengan kritik.
Dalam kasus seperti ini, publik biasanya menilai bukan hanya isi putusan hakim, tetapi bagaimana proses hukum itu berjalan.
Apakah transparan?
Apakah adil?
Apakah bebas dari tekanan dan transaksi gelap?
Ketika tuduhan pemerasan terhadap aparat penegak hukum muncul, maka yang dipertaruhkan bukan lagi nasib satu dua terdakwa.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Pati dan Simbol Perlawanan Warga
Kabupaten Pati mungkin bukan kota besar.
Namun sejarah sering menunjukkan bahwa perubahan tidak selalu lahir dari pusat kekuasaan.
Sering kali ia muncul dari pinggiran—dari kota kecil, dari ruang sidang sederhana, dari orang-orang yang menolak diam.
Supriono dan Teguh mungkin hanyalah dua nama dalam daftar perkara pengadilan.
Namun cara mereka menghadapi proses hukum telah memberi pesan yang lebih luas:
bahwa ketakutan bukan satu-satunya pilihan bagi warga ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Apakah ini benar-benar sinyal dari “revolusi” seperti yang diisyaratkan Inayah Wahid?
Sejarah yang akan menjawabnya.
Namun satu hal sudah pasti:
di sebuah ruang sidang di Pati, dua aktivis telah menunjukkan bahwa bahkan di bawah ancaman penjara, darah perlawanan tetap merah.












