OPINI & ANALISIS

WiFi Desa Beraroma Korupsi: Ketika Fasilitas Publik Masuk Rumah Pribadi

635
×

WiFi Desa Beraroma Korupsi: Ketika Fasilitas Publik Masuk Rumah Pribadi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar: Tombak-AI
Ilustrasi gambar: Tombak-AI

TOMBAKOPINI: Emhape

 

Program “WiFi Desa” yang dipasang di rumah-rumah pribadi aparatur desa layak dipertanyakan secara serius, bukan sekadar dianggap persoalan teknis pemasangan jaringan internet. Bisa jadi ada aroma korupsi? Sebab ketika fasilitas yang dibiayai dari Dana Desa lebih banyak berada di ruang privat perangkat desa dibanding di ruang pelayanan publik, maka persoalannya bergeser: dari sekadar program digitalisasi menjadi dugaan penyimpangan tata kelola kekuasaan desa.

 

Publik tentu tidak anti terhadap internet desa. Tidak ada yang salah jika pemerintah desa ingin meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital. Masalahnya muncul ketika dalih “pelayanan masyarakat” justru berubah menjadi legitimasi untuk membiayai kenyamanan pribadi aparatur desa menggunakan uang negara.

 

Narasi klasiknya hampir selalu sama:  Kalimat-kalimat itu terdengar modern, seolah desa sedang bergerak menuju era digital. Namun pertanyaannya sederhana: mana bukti pelayanan publiknya?

 

Jika internet desa benar-benar dipakai untuk pelayanan masyarakat, mestinya dampaknya terlihat jelas.

Website desa aktif dan informatif.

Data APBDes mudah diakses warga.

Pengumuman desa rutin diperbarui.

Aduan masyarakat bisa dilakukan secara daring.

Surat-menyurat menjadi cepat.

Transparansi meningkat.

Masyarakat desa dapat ikut menikmati akses internet untuk pendidikan, UMKM, atau layanan publik lainnya.

 

Namun yang terjadi di banyak tempat justru sebaliknya.

Website desa mati seperti kuburan digital.

Media sosial desa hanya aktif saat kepala desa selametan dimulainya pekerjaan rabat beton atau ketika ada seremoni pembagian bantuan.

Informasi anggaran sulit diakses.

Bahkan sebagian warga tidak tahu bahwa ada program WiFi Desa yang dibiayai dari Dana Desa.

 

Baca Juga  Jawa Tengah Santun, Tapi Bukan Bodoh: Pajak Naik Tanpa Keadilan Itu Penjajahan

Ironisnya, sinyal internet justru paling kuat terasa di rumah-rumah aparatur desa.

 

Di titik inilah publik wajar mencurigai adanya pergeseran fungsi anggaran negara: dari pelayanan publik menjadi subsidi gaya hidup birokrasi desa. Karena sulit dipercaya jaringan WiFi yang menyala 24 jam di rumah pribadi hanya digunakan untuk mengetik surat pengantar atau mengirim file administrasi desa. Realitas sosialnya sederhana: ketika fasilitas negara masuk rumah pribadi, maka batas antara kepentingan dinas dan kepentingan keluarga menjadi kabur.

 

Anak menonton YouTube.

Kerabat memakai jaringan.

Tamu ikut meminta kata sandi.

Tagihan dibayar negara, manfaat dinikmati lingkaran privat.

 

Dan ketika fasilitas publik berubah menjadi privilese kelompok kecil pejabat desa, maka aroma penyalahgunaan kewenangan mulai tercium.

 

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, tindakan semacam ini dapat dikaji melalui ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat pemerintahan dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang.

 

Penyalahgunaan wewenang tidak selalu harus berbentuk pencurian uang secara terang-terangan. Mengubah fasilitas publik menjadi fasilitas yang dominan dinikmati secara pribadi pun dapat masuk dalam kategori penyimpangan administrasi pemerintahan apabila tidak sesuai tujuan pemberian anggaran.

 

Apalagi Dana Desa secara hukum memiliki orientasi jelas: untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai regulasi turunannya.

 

Artinya, penggunaan anggaran harus memiliki asas kemanfaatan publik yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Q Grader: Hakim Agung Kopi yang Tak Bisa Mengalahkan Lidah Bapak-Bapak Warung

 

Masalah menjadi lebih serius jika penggunaan fasilitas tersebut mengandung unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan desa. Dalam konteks itu, praktik semacam ini dapat bersinggungan dengan tindak pidana korupsi.

 

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

 

Ancaman pidananya bukan perkara ringan. Bahkan unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam tindak pidana korupsi tidak selalu harus berbentuk uang tunai masuk kantong pribadi. Penggunaan fasilitas negara secara tidak sah untuk kepentingan privat pun dapat dipersoalkan apabila menimbulkan kerugian negara atau penyimpangan tujuan anggaran.

 

Di sinilah letak persoalan moral sekaligus hukumnya: negara membayar, rakyat tidak menikmati, pejabat justru memperoleh kenyamanan.

 

Belum lagi jika pengadaan jaringan internet tersebut ternyata tidak memiliki dasar kebutuhan yang jelas, tidak dibahas secara transparan dalam musyawarah desa, atau bahkan dipasang tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Maka persoalannya bukan lagi sekadar etika birokrasi, melainkan potensi maladministrasi hingga dugaan penyimpangan anggaran.

 

Praktik seperti ini juga bertabrakan dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mewajibkan penyelenggara negara menjalankan asas akuntabilitas, keterbukaan, proporsionalitas, dan kepentingan umum.

Baca Juga  Ketika Murid Melawan Guru: Cermin Retak Bernama Rumah dan Sekolah

 

Sayangnya, di banyak desa, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sering berhenti pada laporan administrasi. Selama ada kuitansi dan stempel, program dianggap selesai. Padahal korupsi modern tidak selalu berbentuk uang hilang dalam karung. Kadang ia hadir lebih halus: dibungkus program digitalisasi, diberi nama pelayanan publik, lalu dipasang diam-diam di rumah pejabat.

 

Desa akhirnya masuk ke era baru: birokrasi bersinyal kuat, tetapi transparansi tetap lemot.

 

Yang lebih berbahaya adalah normalisasi. Ketika masyarakat mulai menganggap fasilitas negara di rumah pejabat sebagai hal biasa, maka perlahan batas antara uang publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur.

Hari ini WiFi.

Besok mungkin laptop desa dipakai usaha pribadi.

Kendaraan operasional dipakai keluarga.

Lalu anggaran publik berubah menjadi “hak tambahan” jabatan.

 

Padahal Dana Desa bukan hadiah kekuasaan. Itu uang rakyat yang dipungut negara dan dikembalikan ke desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Karena itu masyarakat berhak bertanya:

Mengapa internet desa lebih terasa manfaatnya di ruang keluarga perangkat desa dibanding di balai desa?

Mengapa warga tidak tahu akses dan manfaat programnya?

Mengapa transparansi digital justru mati di tengah proyek digitalisasi?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk kebencian kepada pemerintah desa. Justru itulah bentuk pengawasan warga negara yang sehat.

 

Sebab korupsi tidak selalu dimulai dari miliaran rupiah. Kadang ia bermula dari sesuatu yang dianggap kecil, lalu dibiarkan, dinormalisasi, dan akhirnya menjadi budaya kekuasaan.

 

Dan sering kali, budaya itu dimulai dari satu kata sandi WiFi yang dibayar uang rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *