TOMBAKOPINI: Emhape
Kendal sempat terhenyak ketika dua SMP Negeri menjadi sorotan publik dan mendapat sanksi teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal karena praktik pengadaan seragam yang dianggap melanggar ketentuan.
DPRD bahkan meminta Disdikbud menerbitkan surat edaran agar sekolah tidak menjual atau mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah. Dari hasil klarifikasi, kedua sekolah mengaku hanya memfasilitasi penitipan seragam melalui koperasi, namun Disdikbud tetap menjatuhkan sanksi teguran sebagai bentuk pembinaan.
Namun di tengah ramainya polemik seragam, muncul pertanyaan yang lebih mendasar.
Mengapa perhatian publik dan pemerintah begitu cepat tertuju pada penjualan seragam, sementara persoalan pungutan yang dibungkus dengan istilah “sumbangan sukarela”, “infaq”, atau “uang komite” yang setiap tahun membebani orang tua siswa justru terkesan luput dari penindakan?
Jika diukur dari dampak ekonominya, pembelian seragam umumnya hanya terjadi sekali selama tiga tahun masa pendidikan di SMP. Sebaliknya, pungutan yang dikemas sebagai sumbangan sering kali muncul setiap tahun, bahkan dalam beberapa kasus menjadi kewajiban yang harus dipenuhi wali murid. Nilainya dapat jauh lebih besar karena berlangsung terus-menerus dan menyasar seluruh peserta didik.
Secara hukum, batas antara sumbangan dan pungutan sudah sangat jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya. Ketika ada target nominal, batas waktu pembayaran, tekanan sosial, atau perlakuan berbeda bagi yang tidak membayar, maka substansinya tidak lagi dapat disebut sumbangan, melainkan berpotensi menjadi pungutan.
Ironisnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah berulang kali menyampaikan masih menerima laporan masyarakat terkait penjualan seragam dan sumbangan yang mengarah pada pungutan di sekolah.
Sebagian besar laporan berasal dari jenjang SMP bahkan beberapa Sekolah Dasar di kota pusat pemerintahan,Kendal.
Ombudsman menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam dan tidak boleh menjadikan sumbangan sebagai pungutan terselubung.
Yang lebih menarik, salah satu SMP yaitu SMP N 2 Weleri yang kini mendapat teguran terkait seragam dikabarkan juga sedang menjalani proses pemeriksaan Ombudsman terkait dugaan pungutan.
Publik tentu berharap perhatian tidak berhenti pada urusan seragam semata. Sebab persoalan yang sedang diperiksa Ombudsman berpotensi menyangkut hak masyarakat, transparansi pengelolaan dana, serta kepatuhan terhadap regulasi pendidikan yang jauh lebih substansial.
Persoalannya bukan sekadar seragam atau sumbangan. Persoalan utamanya adalah konsistensi penegakan aturan. Jangan sampai pelanggaran yang mudah terlihat di permukaan segera ditindak karena viral, sementara praktik yang berlangsung bertahun-tahun dan membebani masyarakat justru dianggap biasa.
Masyarakat tentu mendukung penertiban penjualan seragam di sekolah. Tetapi masyarakat juga berhak mempertanyakan: apakah keberanian yang sama akan diterapkan terhadap praktik pungutan berkedok sumbangan?
Apakah pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap mekanisme pengumpulan dana komite, transparansi penggunaannya, dan keterlibatan orang tua dalam pengambilan keputusan?
Jika tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka sekolah harus menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan. Sebab pendidikan karakter tidak cukup diajarkan di ruang kelas, tetapi harus dimulai dari keteladanan dalam tata kelola yang jujur, transparan, dan taat hukum.
Jangan sampai seragam dijadikan kambing hitam, sementara persoalan yang lebih besar justru dibiarkan berlalu tanpa penyelesaian yang jelas.
Yang juga menarik untuk dicermati adalah bagaimana narasi yang dibangun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama polemik ini berlangsung.
Dalam berbagai pemberitaan dan forum klarifikasi publik, fokus yang disampaikan selalu berkisar pada larangan penjualan seragam sekolah serta sanksi teguran yang diberikan kepada sekolah terkait. Namun publik hampir tidak pernah mendengar penjelasan yang sama tegasnya mengenai larangan pungutan di sekolah, batasan hukum sumbangan komite, maupun sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Padahal, Ombudsman Jawa Tengah dalam imbauannya justru menegaskan larangan praktik pungutan dan penjualan seragam secara bersamaan karena keduanya sama-sama berpotensi membebani masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Mengapa penjualan seragam yang terjadi pada momentum penerimaan murid baru mendapat perhatian dan penegakan yang cepat, sementara isu pungutan yang nilainya bisa jauh lebih besar dan berlangsung setiap tahun tidak memperoleh porsi perhatian yang sama?
Terlebih, salah satu sekolah yang mendapat sanksi teguran dalam kasus seragam, yakni SMP Negeri 2 Weleri, juga disebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Ombudsman terkait dugaan pungutan yang dilaporkan masyarakat. Seharusnya perhatian publik tidak berhenti pada urusan seragam, melainkan juga mengawal proses pemeriksaan dugaan pungutan hingga menghasilkan kejelasan dan kepastian hukum.
Publik tentu berharap Disdikbud tidak hanya tegas terhadap pelanggaran yang sedang viral dan mudah terlihat di permukaan. Yang lebih penting adalah keberanian membangun standar penegakan aturan yang konsisten terhadap seluruh bentuk pelanggaran di dunia pendidikan.
Sebab bagi orang tua siswa, beban terbesar sering kali bukan terletak pada pembelian seragam yang dilakukan sekali selama masa sekolah, melainkan pada berbagai pungutan yang muncul berulang setiap tahun dengan berbagai istilah dan kemasan.
Ketika pengawasan terhadap pungutan terkesan lebih longgar dibanding pengawasan terhadap seragam, maka wajar apabila muncul persepsi bahwa ada persoalan yang belum disentuh secara tuntas












