TOMBAKOPINI: IAB
Kali ini yang ramai dibicarakan orang di warung kopi adalah kabar Operasi Tangkap Tangan yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin. Yang diduga berkaitan dengan suap atau fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya pada proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman. Sejumlah orang diamankan dan uang tunai ratusan juta rupiah turut disita.
Nah, di sinilah muncul satu istilah yang sering membuat orang mengernyitkan dahi: FEE PROYEK.
Aneh memang. Dalam dokumen APBD, istilah itu tidak ada. Dalam buku aturan resmi, istilah itu juga tidak tercetak. Tetapi dalam obrolan masyarakat, namanya sering muncul seperti tokoh sinetron yang selalu hadir meskipun tidak pernah masuk daftar pemain utama.
Padahal kata “fee” sendiri sebenarnya bukan barang haram. Dokter mendapat fee karena memeriksa pasien. Pengacara mendapat fee karena memberikan bantuan hukum. Konsultan mendapat fee karena memberikan keahlian. Semua jelas pekerjaannya, jelas hasilnya, dan jelas alasannya.
Masalah mulai muncul ketika fee diberikan bukan karena bekerja, melainkan karena memiliki jabatan, pengaruh, akses, atau kemampuan membuka dan menutup pintu kekuasaan.
Ibarat lomba lari, ada yang berlatih berbulan-bulan, berkeringat di lintasan, lalu memenangkan perlombaan. Tetapi tiba-tiba ada orang yang muncul di garis finis dan berkata, “Selamat ya, sekarang bagi dulu sepuluh persen hadiahnya.”
Peserta lomba tentu bingung. “Lho, tadi ikut lari di sebelah mana?”
Dalam aturan APBD yang sah, uang daerah seharusnya digunakan untuk membangun jalan, sekolah, jembatan, saluran air, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Tidak ada pos anggaran bernama “biaya terima kasih kepada orang yang kebetulan punya pengaruh.”
Bayangkan Bang sedang makan di warung. Menunya jelas: nasi goreng, ayam penyet, teh manis, dan kerupuk. Setelah selesai makan, kasir datang membawa tagihan tambahan.
“Ini apa, Bang?”
“Itu biaya senyum pemilik warung.”
“Lho, sejak kapan senyum masuk daftar menu?”
Kurang lebih begitulah kebingungan masyarakat ketika mendengar istilah fee proyek.
Yang membuat orang makin geleng-geleng kepala, cerita seperti ini bukan barang baru. Dari berbagai daerah di Indonesia, pola yang terungkap sering kali mirip. Nama daerahnya berbeda. Nama pejabatnya berbeda. Tahun kejadiannya berbeda. Tetapi alurnya kadang terasa seperti serial televisi yang terus diperpanjang musimnya karena rating masih tinggi.
Masyarakat pun sering bertanya-tanya. Mengapa cerita seperti ini terus muncul?
Sebagian orang mengaitkannya dengan mahalnya biaya politik. Mulai dari biaya sosialisasi, kampanye, tim sukses, spanduk, baliho, sampai kebutuhan lain yang jumlahnya tidak sedikit. Akibatnya ada godaan untuk melihat anggaran pembangunan sebagai kesempatan mengembalikan biaya yang sudah keluar.
Padahal hukum tidak mengenal istilah “balik modal lewat APBD”. Uang daerah bukan tabungan pribadi. Anggaran publik bukan hadiah kemenangan politik.
Yang paling dirugikan akhirnya bukan para pemain dalam cerita itu, melainkan masyarakat. Sebab ketika sebagian anggaran tersedot ke hal-hal yang tidak semestinya, kualitas pembangunan ikut terancam. Jalan lebih cepat berlubang, bangunan lebih cepat retak, dan pelayanan publik menjadi jauh dari harapan.
Karena itulah setiap kali muncul kabar OTT, masyarakat berharap bukan hanya ada penangkapan, tetapi juga perubahan sistem. Sebab rakyat membayar pajak untuk membangun daerah, bukan untuk membiayai perlombaan mencari persentase yang bahkan tidak pernah tercetak dalam APBD.
Jadi, habiskan dulu kopinya, Bang. Sebab dari sekian banyak pelajaran yang bisa dipetik, ada satu yang paling sederhana: ketika pembangunan berubah menjadi ajang berburu fee, yang paling sering kehilangan bukanlah para pemburunya, melainkan rakyat yang menunggu hasil pembangunan itu sampai ke kampung mereka.












