OPINI & ANALISIS

Ketika Korupsi Desa dan Pungutan Pendidikan Telah Menjadi Fenomena yang Meluas

107
×

Ketika Korupsi Desa dan Pungutan Pendidikan Telah Menjadi Fenomena yang Meluas

Sebarkan artikel ini

“Ketika di satu daerah penyimpangan telah menjadi fenomena yang meluas, maka yang dipersoalkan bukan lagi semata-mata perilaku pelaku di lapangan, melainkan juga kualitas kepemimpinan dan efektivitas pengawasan pemerintah kabupaten.”

TOMBAKOPINI: Emhape

 

Maraknya pungutan liar, penjualan seragam dan berbagai kebutuhan sekolah yang sebenarnya dilarang atau dibatasi oleh regulasi di satuan pendidikan dasar (SD dan SMP), serta masifnya penyalahgunaan kewenangan, penyelewengan anggaran hingga praktik korupsi di pemerintahan desa, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepala daerah. Meski pelaku langsung berada di tingkat sekolah maupun desa, luasnya penyimpangan yang terjadi secara berulang dan sistematis menunjukkan adanya persoalan serius dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan di tingkat kabupaten. Dalam konteks ini, publik berhak mempertanyakan sejauh mana Bupati menjalankan kewenangannya sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk memastikan desa dan satuan pendidikan di wilayahnya berjalan sesuai hukum, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Secara hukum dan tata kelola pemerintahan, Bupati tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana atas setiap penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan Kepala Desa, perangkat desa, maupun kepala sekolah. Namun, Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sangat besar dalam fungsi pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin pemerintahan daerah.

Baca Juga  Jawa Tengah Santun, Tapi Bukan Bodoh: Pajak Naik Tanpa Keadilan Itu Penjajahan

 

Kewenangan dan Tanggung Jawab Bupati terhadap Pemerintahan Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, Bupati memiliki kewenangan untuk:

1. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa.

3. Melakukan evaluasi terhadap APBDes.

4. Memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa.

5. Memberhentikan sementara atau mengusulkan pemberhentian Kepala Desa sesuai ketentuan hukum.

Artinya, ketika praktik penyimpangan dana desa, penyalahgunaan aset desa, pungutan liar, atau korupsi terjadi secara masif dan berulang di banyak desa, publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan Bupati.

 

Tanggung Jawab terhadap Dunia Pendidikan

Untuk jenjang SD dan SMP, Bupati adalah penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dasar di daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.

Jika terjadi:

Pungutan liar berkedok sumbangan.

Penyalahgunaan dana BOS.

Praktik jual beli seragam atau buku yang memberatkan orang tua.

Penyalahgunaan jabatan oleh kepala sekolah.

Maka Bupati memiliki kewajiban:

Baca Juga  NELAYAN BERDZIKIR : Harmoni Spiritual dan Tradisi Maritim di Gempolsewu.

Melakukan pengawasan melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat.

Menindak kepala sekolah yang melanggar aturan.

Memastikan pendidikan dasar berjalan sesuai prinsip pendidikan gratis yang dijamin negara.

Ketika pungutan terjadi secara terbuka, berlangsung lama, dan menjadi rahasia umum, pertanyaan yang muncul bukan lagi hanya kesalahan kepala sekolah, melainkan di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah.

 

Kapan Bupati Bisa Ikut Bertanggung Jawab?

Secara politik dan administrasi, Bupati dapat dimintai pertanggungjawaban apabila:

Membiarkan praktik penyimpangan berlangsung.

Tidak menindak laporan masyarakat.

Tidak menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya.

Memberikan perlindungan kepada pelaku penyimpangan.

Mengangkat atau mempertahankan pejabat yang terbukti bermasalah.

Bahkan dalam beberapa kasus korupsi, kepala daerah dapat terseret proses hukum apabila terbukti:

Memerintahkan,

Mengetahui dan membiarkan,

Turut menikmati hasil korupsi,

Atau menjadi bagian dari jaringan penyalahgunaan kewenangan.

 

Perspektif Tata Kelola

Di banyak daerah, persoalan terbesar bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pengawasan. Inspektorat sering hanya menjadi “pemadam kebakaran” setelah kasus mencuat. DPRD sering terlambat menjalankan fungsi kontrol. Akibatnya, penyimpangan di desa dan sekolah berkembang menjadi budaya.

Baca Juga  KOPDES MERAH PUTIH DAN PEMANGKASAN DD HINGGA 80℅: Beban Psikologi Kepala Desa?

Padahal secara logika pemerintahan, sulit diterima apabila puluhan desa atau ratusan sekolah melakukan praktik yang sama selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan daerah.

 

Pertanyaan yang Layak Diajukan Publik

Ketika korupsi desa dan pungutan sekolah terjadi secara meluas, fokus pertanyaan tidak boleh berhenti pada “siapa pelakunya”, tetapi juga:

Apakah Bupati telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan?

Berapa banyak hasil audit Inspektorat yang ditindaklanjuti?

Berapa kepala desa dan kepala sekolah yang pernah diberi sanksi?

Apakah ada sistem pencegahan korupsi yang berjalan efektif?

Mengapa praktik yang sama terus berulang setiap tahun?

Karena dalam pemerintahan yang sehat, keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari jumlah proyek yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan kepala daerah memastikan pemerintahan desa dan sekolah-sekolah di bawah kewenangannya berjalan bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.