OPINI & ANALISIS

Dana BOS + Dana Pungutan “Sumbangan Sukarela” di Sekolah Negeri tanpa Transparansi

510
×

Dana BOS + Dana Pungutan “Sumbangan Sukarela” di Sekolah Negeri tanpa Transparansi

Sebarkan artikel ini
Sekolah Negeri mengelola Dana BOS Dan Dana Pungutan "Sumbangan Sukarela" Tanpa transparansi
Sekolah Negeri mengelola Dana BOS Dan Dana Pungutan "Sumbangan Sukarela" Tanpa transparansi

TOMBAKOPINI : Emhape

 

Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program bantuan dana dari pemerintah pusat yang diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) untuk mendanai operasional sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah. Tujuan utamanya adalah untuk membebaskan biaya operasional bagi siswa tidak mampu dan meringankan beban biaya pendidikan bagi sekolah.

Dana BOS Berbasis murid (atau unit cost per siswa) artinya besaran dana yang diterima oleh suatu sekolah ditentukan oleh jumlah murid yang tercatat secara sah di Data Pokok Pendidikan.

Di Jawa Tengah, untuk jenjang SMP, nominalnya berkisar Rp1.100.000 per murid per tahun. Secara logika sederhana, jika satu sekolah memiliki 786 murid, maka BOS yang masuk bisa mencapai Rp. 786 juta setahun. Angka ini bukan kecil. Seharusnya cukup untuk membiayai kebutuhan operasional dasar sekolah: ATK, kegiatan pembelajaran, perawatan ringan, listrik, internet, sampai dukungan kegiatan siswa.

Tapi realitas di lapangan berbicara lain: pungutan tahunan di sekolah negeri masih terjadi, bahkan disebut-sebut, di Kabupaten Kendal hampir semua SMP Negeri melakukan pungutan. Dan besaran pungutan pun setara dana BOS ; Rp.1.000.000 per murid per tahun teknisnya juga seragam ; dibalut dengan kalimat Sumbangan Sukarela yang pembayaranya tanpa kwitansi tanpa tanda terima.

Di sinilah masalah besar itu berdiri telanjang: kalau negara sudah mengirim dana BOS, lalu untuk apa pungutan rutin tetap dijalankan? Dan mengapa pungutan itu hampir selalu dibungkus dengan kalimat yang sama—“sumbangan sukarela”—padahal faktanya ada nominal, ada tenggat, ada tekanan sosial, dan ada rasa takut bagi orang tua yang menolak.

Baca Juga  Outing Class: Pendidikan Kontekstual atau Ujian Psikologis?
Sumbangan Sukarela" tapi ditagihkan. Biasanya saat penerimaan raport
Sumbangan Sukarela” tapi ditagihkan. Biasanya saat penerimaan raport

“Sukarela” yang Dipaksa: Ini Pungutan, Bukan Donasi

Kata “sukarela” di dunia pendidikan sudah terlalu sering dipakai sebagai kosmetik. Sekolah seolah ingin terlihat bersih, padahal praktiknya mirip pungutan. Orang tua diminta iuran untuk seragam, perpisahan, kegiatan sekolah, pembangunan, bahkan untuk hal-hal yang seharusnya menjadi kewajiban negara dan sudah bisa dicover BOS

Yang lebih memprihatinkan, banyak orang tua tidak berani menolak. Bukan karena setuju, tapi karena takut anaknya mendapat perlakuan berbeda. Ada yang takut nilai anaknya dipersulit. Ada yang takut “diingat” wali kelas. Ada yang takut dianggap orang tua yang tidak mendukung sekolah. Inilah bentuk tekanan sosial yang nyata, meskipun tidak tertulis.

Kalau sebuah iuran “sukarela” tetapi membuat orang tua takut menolak, maka itu bukan sukarela. Itu pungutan yang disamarkan.

 

Dana BOS Tidak Boleh Jadi “Tirai” untuk Menutup Pungutan

BOS adalah uang publik. Itu uang rakyat. Maka prinsip utamanya jelas: transparansi dan akuntabilitas. Namun, yang terjadi di banyak sekolah justru sebaliknya. Dana BOS dan dana pungutan sering dikelola tertutup. Orang tua tidak pernah benar-benar tahu rincian penggunaannya. Komite sekolah pun sering hanya formalitas, bahkan tak jarang berubah fungsi menjadi “stempel” legalisasi pungutan

Dalam situasi seperti ini, sekolah bisa memegang dua sumber dana sekaligus: BOS dari negara dan pungutan dari orang tua. Tetapi laporan keuangan tidak dibuka secara jujur. Ini bukan hanya masalah etika, ini masalah sistemik.

Jika masyarakat masih percaya sekolah adalah tempat paling bersih dari penyelewengan, maka justru di situlah bahaya terbesar: ketika kepercayaan dijadikan tameng untuk menutup pengawas

Regulasi Sudah Melarang, Putusan MK Sudah Menguatkan

Baca Juga  Laporan Ada, Audit Katanya Ada? Menguji Transparansi JNN dan Inspektorat Kendal

Yang perlu ditegaskan: praktik pungutan di sekolah negeri bukan hal abu-abu.
Regulasi sudah jelas melarang pungutan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, khususnya untuk pembiayaan yang seharusnya ditanggung negara.
Larangan pungutan di sekolah negeri juga telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah kewajiban negara dan harus dijamin aksesnya tanpa beban biaya yang memaksa warga.

Maka, ketika sekolah negeri masih memungut uang secara rutin, apalagi dengan nominal tertentu, itu bukan “inisiatif sekolah”, itu adalah pelanggaran terhadap semangat konstitusi dan hukum.

Putusan MK Nomor:3 /PUU-XXII /2024
Putusan MK Nomor:3 /PUU-XXII /2024

Mengapa Ini Bisa Terjadi?

Ada beberapa alasan yang sering dipakai untuk membenarkan pungutan: BOS tidak cukup, kebutuhan sekolah banyak, fasilitas perlu ditingkatkan, kegiatan siswa butuh biaya, dan lain-lain. Tapi argumen itu tidak boleh dipakai sebagai pembenaran untuk mengabaikan aturan.

Kalau BOS dianggap tidak cukup, maka solusinya bukan membebani orang tua lewat pungutan terselubung. Solusinya adalah: perbaiki perencanaan, buka laporan, ajukan kebutuhan melalui jalur resmi, dan dorong pemerintah daerah memenuhi kewajibannya.

Karena kalau sekolah dibiarkan memungut seenaknya, maka pendidikan negeri akan berubah menjadi “semi-swasta”: gratis di atas kertas, mahal dalam praktik.

Regulasi tentang Pungutan, Komite Sekolah Dan Prndanaan Pendidikan
Regulasi tentang Pungutan, Komite Sekolah Dan Pendanaan Pendidikan

Yang Paling Berbahaya: Normalisasi

Masalah terbesar dari pungutan “sukarela” adalah normalisasi. Ia terjadi tiap tahun, diulang terus, dan lama-lama dianggap wajar. Bahkan orang tua baru ikut saja karena orang tua lama bilang “memang begini dari dulu.”
Inilah bentuk korupsi sosial yang paling halus: tidak terasa, tapi mengakar. Tidak heboh, tapi merusak.

Baca Juga  Netti Herawati, Jurnalis Berhijab yang Berani Menguak Kejahatan Scam di Kamboja

Sekolah yang seharusnya menjadi tempat membangun kejujuran, justru mengajarkan praktik manipulasi bahasa: pungutan disebut sumbangan, tekanan disebut kesepakatan, keterpaksaan disebut sukarela.

 

Saatnya Orang Tua Berani Bertanya, Negara Wajib Menjawab

Masyarakat tidak boleh terus diam. Orang tua tidak salah jika bertanya. Justru orang tua sedang menjalankan haknya sebagai warga negara.
Dana BOS itu bukan dana milik sekolah. Itu dana publik yang wajib diaudit dan dilaporkan secara terbuka.

Sekolah tidak boleh alergi terhadap pertanyaan. Jika sekolah bersih, transparansi tidak akan menakutkan. Yang takut transparansi biasanya adalah mereka yang nyaman dalam gelap.

Dan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga Ombudsman harus berhenti berpura-pura tidak tahu. Jika benar masih banyak sekolah negeri masih memungut, maka ini bukan lagi kasus per sekolah—ini darurat sistem pendidikan.

Saatnya Orangtua Murid berani bertanya, Dan Nevada eajib menjawab
Saatnya Orangtua Murid berani bertanya, Dan Nevada eajib menjawab

Penutup: Jangan Jadikan Guru Tameng, Tapi Bangun Sekolah yang Jujur

Kita semua masih menghormati guru. Guru tetap sosok yang digugu dan ditiru. Tapi justru karena itu, sekolah harus menjadi tempat paling bersih. Jangan jadikan citra guru sebagai tameng untuk menutup praktik pungutan dan pengelolaan dana yang tertutup.

Dana BOS berbasis murid sudah ada. Uang negara sudah masuk. Maka yang dibutuhkan sekarang hanya satu: keberanian membuka laporan, menghentikan pungutan terselubung, dan mengembalikan sekolah negeri pada marwahnya: pendidikan yang adil, gratis, dan bermartabat.

Kalau sekolah negeri masih rutin memungut, maka yang sedang rusak bukan sekadar sistem keuangan sekolah—yang sedang rusak adalah kepercayaan publik terhadap pendidikan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *