TombakRakyat.com, – PURWOREJO – Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo kembali lengkap setelah Hj. Nani Astuti, S.Pd., resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Purworejo masa jabatan 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (24/12/2025).
Hj. Nani Astuti menggantikan almarhum H. Fran Suharmaji, S.T., M.M., yang wafat beberapa waktu lalu. Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, S.Sos., sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan, penandatanganan berita acara, serta penyematan lencana DPRD sebagai simbol resmi keanggotaan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, menyampaikan ucapan selamat kepada Hj. Nani Astuti dan berharap agar yang bersangkutan dapat segera menyesuaikan diri serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari amanah dan tanggung jawab besar untuk melanjutkan perjuangan aspirasi masyarakat yang sebelumnya diemban oleh almarhum H. Fran Suharmaji,” ujar Tunaryo.
Dengan dilantiknya Hj. Nani Astuti, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Purworejo semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.












