OPINI & ANALISIS

Laporan Ada, Audit Katanya Ada? Menguji Transparansi JNN dan Inspektorat Kendal

298
×

Laporan Ada, Audit Katanya Ada? Menguji Transparansi JNN dan Inspektorat Kendal

Sebarkan artikel ini

Laporan Ada, Audit Katanya Ada, Tapi Rakyat Tidak Pernah Tahu Hasilnya

TOMBAKOPINI: Emhape

 

Di atas kertas, sistem pengawasan pemerintah daerah tampak rapi. Ada kanal aduan masyarakat, ada aparat pengawas internal, ada prosedur pemeriksaan, bahkan ada nomor surat resmi yang menunjukkan bahwa semua berjalan sesuai mekanisme.

Namun di lapangan, realitas sering kali terasa jauh berbeda.

Kasus yang muncul melalui portal Jateng Ngelakoni Ngopeni (JNN) memperlihatkan bagaimana sistem pengawasan publik bisa berjalan secara administratif, tetapi kehilangan ruh transparansi yang seharusnya menjadi inti dari pengawasan itu sendiri.

Media Tombakrakyat.com pada 16 Maret 2026 pernah menyoroti persoalan ini melalui tulisan berjudul “JNN: Dari Harapan Pengawasan Publik Menjadi Sekadar Balasan Chat?”. Tulisan tersebut menggambarkan kegelisahan masyarakat yang mencoba menggunakan kanal resmi pengaduan, namun justru berhadapan dengan jawaban-jawaban birokratis yang terasa dingin dan jauh dari substansi persoalan.

 

Aduan Masyarakat yang Menggantung

Melalui portal JNN, masyarakat mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Kendal terkait beberapa pekerjaan di Desa Gempolsewu yang diduga tidak sesuai prosedur regulasi.

Kecurigaan masyarakat bukan tanpa dasar.

Salah satu pekerjaan bahkan dilaporkan mangkrak selama lima tahun lebih.

Lima tahun bukan waktu yang singkat.

Pembiaran selama lima tahun justru bisa mengulang kesalahan yang sama !

Kemudian dalam kasus-kasus ini, yang tersisa justru pertanyaan – pertanyaan :

Kenapa bangunan dan mesin pengolahan sampah yang menghabiskan anggaran ratusan juta tersebut, setelah lima rahun lebih tidak bisa beroperasi? (JNN: LGWA97313902) 

Baca Juga  Viral Gebal Kendal: Memanggil Admin Medsos Bukan Jawaban atas Persoalan Galian C

Untuk siapa sebenarnya Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa ? (JNN: LGWA85563619) 

Kapan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar Laporan Pekerjaan Pembangunan Los Pasar BUMDes? (JNN: LGMB79409244)

Benarkan Lembaga Pengawas Internal seperti BPD, LMD dan Inspektorat tidak mengetahuinya?

Siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan ini kemudian dibawa masyarakat ke jalur resmi portal Jateng Ngopeni Ngelakoni (JNN)

Harapannya sederhana: negara hadir memeriksa.

 

Sistem yang Baru Bergerak Jika “Dikejar”

Namun pengalaman masyarakat menunjukkan pola yang tidak sehat dalam mekanisme pengaduan publik.

Jika pengadu tidak rajin menanyakan ulang perkembangan kasusnya, respons dari sistem tampak berjalan sangat lambat—bahkan nyaris tidak bergerak.

Seolah-olah pengadu harus terus mengetuk pintu yang sama berkali-kali agar pemerintah ingat bahwa ada laporan yang belum selesai.

Dalam praktiknya, masyarakat dipaksa untuk tidak boleh lelah bertanya.

Jika tidak, laporan bisa saja tenggelam di antara ribuan aduan lain yang menumpuk di sistem.

Fenomena ini memunculkan kesan yang pahit:

portal pengaduan publik bukan lagi ruang penyelesaian masalah, melainkan ruang kesabaran masyarakat diuji.

 

Audit Katanya Ada

Setelah proses panjang yang membingungkan, akhirnya 11 Maret 2026 muncul jawaban dari Inspektorat melalui portal JNN. (Aduan: LGMB57592935 15 Februari 2026)

Isinya kurang lebih menyatakan bahwa:

Koreksi internal dari Bupati atas Laporan Hasil Pemeriksaan telah terbit pada 4 Maret 2025 dengan Nomor 700.1.2.2/064/Insp dan akan diserahkan kepada auditee. Berkenaan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, dapat ditindak lanjuti setelah koreksi internal Bupati atas Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diterima Auditee (Desa Gempolsewu) ”

Baca Juga  Jejak Willem Iskander: Dari Tanah Mandailing, Menyalakan Api Pendidikan

Secara administratif, jawaban itu terlihat meyakinkan.

Ada tanggal.

Ada nomor surat.

Ada istilah resmi.

Namun bagi masyarakat pengadu, jawaban itu justru memunculkan satu pertanyaan besar:

Lalu apa hasil pemeriksaannya?

Apakah benar terjadi pelanggaran?

Apakah ada kerugian negara?

Apakah ada rekomendasi sanksi?

Apakah proyek mangkrak lima tahun itu akan diperbaiki?

Apakah Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa masih terpasang di rumah Perangkat Desa ?

Apakah Laporan Pekerjaan Pembangunan Los Pasar BUMDes sudah resmi diterima?

Semua pertanyaan itu tidak dijawab.

Yang ada hanya informasi bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dikoreksi oleh bupati dan akan diberikan kepada auditee—pihak yang diperiksa.

Artinya, dokumen hasil pemeriksaan beredar di antara pemerintah sendiri.

Sementara masyarakat yang melaporkan masalah justru tidak pernah mengetahui hasilnya.

 

Pengawasan yang Tertutup dari Rakyat

Di sinilah paradoks pengawasan publik terjadi.

Rakyat melapor.

Pemerintah memeriksa.

Namun hasil pemeriksaan tidak pernah kembali kepada rakyat.

Pengawasan berubah menjadi proses internal yang tertutup.

Padahal dalam prinsip pemerintahan yang akuntabel, pengawasan bukan sekadar memastikan prosedur berjalan. Pengawasan harus memastikan bahwa publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga  Madas di Persimpangan Etika: Darsam dan Batas Keberanian yang Hilang

Tanpa transparansi hasil pemeriksaan, pengawasan kehilangan makna.

Yang tersisa hanyalah prosedur.

 

Ketika Transparansi Berhenti di Balasan Chat

Portal JNN pada awalnya dibangun dengan semangat besar: mendekatkan pemerintah kepada rakyat melalui teknologi.

Namun jika yang terjadi hanya sebatas balasan administratif di kolom komentar portal, maka teknologi itu hanya mengubah bentuk komunikasi—bukan memperbaiki substansi transparansi.

Masalah sebenarnya bukan pada sistem digitalnya.

Masalahnya ada pada budaya birokrasi yang masih melihat laporan masyarakat sebagai dokumen internal, bukan sebagai bagian dari hak publik untuk mengetahui.

Padahal rakyat tidak sekadar ingin mendengar kalimat:

“Laporan sedang diproses” apalagi “Selesai” dan closed. Sementara dilapangan tidak ada perubahan apapun?

Rakyat ingin tahu apa yang ditemukan, siapa yang salah, dan apa yang diperbaiki.

 

Pertanyaan yang Tidak Bisa Terus Dihindari

Kasus ini akhirnya meninggalkan satu pertanyaan besar yang tidak boleh terus dihindari:

Jika laporan masyarakat diperiksa oleh inspektorat, tetapi hasilnya tidak pernah diketahui publik,

maka pengawasan itu sebenarnya untuk siapa?

Untuk pemerintah sendiri?

Atau untuk rakyat yang melapor?

Jika jawaban atas pertanyaan ini tidak pernah dijelaskan secara terbuka, maka portal pengaduan publik berisiko berubah menjadi sekadar arsip digital keluhan masyarakat.

Laporan ada.

Audit katanya ada.

Namun bagi rakyat, satu hal tetap tidak pernah ada:

kebenaran yang dibuka secara terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *